Justisio

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3.
Konvensi adalah United Nations Convention on The Law of The Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
4.
Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to the Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982 sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement Relating to The Implementation of Part XI of The United Nations Convention on The Law of The Sea of 10 December 1982.
5.
Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLl demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
6.
Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan Mineral, dan perlindungan KDLl untuk kemaslahatan umat manusia sesuai dengan Konvensi dan Persetujuan Pelaksanaan.
7.
Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk mengungkap fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia.
8.
Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di KDLl tanpa adanya hak eksklusif.
9.
Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka mengumpulkan data secara lebih terfokus dan terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan laut dengan hak eksklusif di KDLl.
10.
Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan menindaklanjuti hasil Eksplorasi pada sebagian atau seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta pengendalian dampak lingkungan di KDLl.
11.
Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan, badan usaha, dan badan usaha asing yang mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif negara Republik Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLl.
12.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Badan Usaha Asing adalah setiap Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan Otoritas.
16.
Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan Sertifikat Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
17.
Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang bertugas melakukan percepatan penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.
18.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 2

Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk:
a.
meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
b.
memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
c.
menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
d.
menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
e.
mengembangkan dan meningkatkan kemampuan nasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di KDLI;
f.
memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g.
memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan pengelolaan Mineral di KDLI.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas pelaksanaan:
a.
Riset Ilmiah Kelautan;
b.
pengelolaan Mineral; dan
c.
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi.
(2)
Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat:
a.
berpartisipasi aktif di Otoritas; dan
b.
membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.

Pasal 4

(1)
Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan berdasarkan kebijakan yang disusun untuk peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan.
(2)
Penyusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.
(4)
Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi, Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui:
a.
keikutsertaan dalam program kerja sama internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan;
b.
diseminasi hasil riset melalui:
1.
Otoritas; atau
2.
jalur internasional lain jika diperlukan; dan
c.
pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan peningkatan kapabilitas riset.
(6)
Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.

Pasal 5

(1)
Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan persetujuan Otoritas.
(2)
Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
Prospeksi;
b.
Eksplorasi; dan
c.
Eksploitasi.
(3)
Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.

Pasal 6

Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.

Pasal 7

(1)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada area:
a.
kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah disetujui Otoritas;
b.
cadangan (reserved area); dan
c.
yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang dilarang karena adanya risiko serius dan berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di KDLl.
(2)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama berdasarkan persetujuan Otoritas.

Pasal 8

(1)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a.
Menteri; atau
b.
Badan Usaha.
(2)
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama jangka waktu yang dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, pelaksana kegiatan Prospeksi berhak pelaksana kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4)
Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak komersial atas Mineral yang tergali.

Pasal 9

Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat:
a.
melakukan secara sendiri;
b.
menugaskan BUMN;
c.
bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; atau
d.
bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi secara sendiri atau bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi berasal dari BUMN yang ditugaskan.
3.
Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disertai penyertaan modal dari negara.

Pasal 11

1.
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam harus didahului dengan pengajuan notifikasi kepada Otoritas.
2.
Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3.
Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas.
4.
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri.

Pasal 12

1.
Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi dengan disertai kelengkapan administratif dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
2.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 44 pasal. Masuk untuk akses penuh.