Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asas-asas asal-usul dan adat istiadat dalam sistem yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
3.
Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 2

Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.

Pasal 3

(1)
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
sehat jasmani dan rohani;
e.
memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
f.
berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
(2)
Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.
(3)
Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA.
(4)
Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

Pasal 4

Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam .
b.
Bupati/Walikota mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam .
c.
Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
d.
Gubernur menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1)
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2)
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan selesai paling lambat tahun 2009.
(3)
Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan.
(4)
Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling tinggi.

Pasal 7

(1)
Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3)
Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur.

Pasal 8

Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.

Pasal 9

Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota.
(2)
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
(3)
Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:
a.
masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(4)
Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 11

Dana tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1)
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.
(2)
Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
(3)
Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.

Pasal 13

(1)
Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi dari PNS yang memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberhentian.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 14

Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.