Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 13 (tiga Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kampar dalam Wilayah Propinsi Dati I Riau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Bagan Sinembah di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah :
a.
Desa Bagan Batu;
b.
Desa Simpang Kanan;
c.
Desa Bagan Sinembah;
d.
Desa Pasir Putih;
e.
Desa Bahtera Makmur;
f.
Desa Balai Jaya;
g.
Dalam Balai Sempurna.
(2)
Wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kubu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bagan Sinembah, maka wilayah Kecamatan Kubu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

(1)
Membentuk Kecamatan Bantan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Selatbaru;
b.
Desa Jangkang;
c.
Desa Bantantua;
d.
Desa Bantantengah;
e.
Desa Bantanair;
f.
Desa Muntai;
g.
Desa Telukpaimbang;
h.
Desa Kembangluar;
i.
Desa Teluklancar.
(2)
Wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bengkalis.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Bantan, maka wilayah Kecamatan Bengkalis dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bantan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 3

(1)
Membentuk Kecamatan Rangsang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tanjung Samak;
b.
Desa Bantar;
c.
Desa Anak Setatah;
d.
Desa Segomeng;
e.
Desa Lemang;
f.
Desa Sei Cina;
g.
Desa Melai;
h.
Desa Kelabu Barat;
i.
Desa Bungur;
j.
Desa Tanjung Kedabu;
k.
Desa Tanjung Medang;
l.
Desa Kayu Ara;
m.
Desa Bokor;
n.
Desa Penyagun;
o.
Desa Repan;
p.
Desa Beting;
q.
Desa Sokop;
r.
Desa Sonde;
s.
Desa Topang.
(2)
Wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rangsang, maka wilayah Kecamatan Tebing Tinggi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rangsang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 4

(1)
Membentuk Kecamatan Minas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Minas Barat;
b.
Desa Minas Timur;
c.
Desa Kandis;
d.
Desa Belutu;
e.
Desa Sam-Sam;
f.
Desa Teluk Lancang;
g.
Desa Olak;
h.
Desa Sei Selodang;
i.
Desa Bencah Umbai;
j.
Desa Lubuk Umbut;
k.
Desa Lubuk Jering;
l.
Desa Tasik Betung;
m.
Desa Muara Kelantan;
n.
Desa Muara Bungkal.
(2)
Wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Mandau.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Minas, maka wilayah Kecamatan Mandau dikurangi dengan wilayah Kecamatan Minas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Membentuk Kecamatan Rimba Melintang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Rimba Melintang;
b.
Desa Lenggadai Hulu;
c.
Desa Lenggadai Hilir;
d.
Desa Teluk Palau Hilir;
e.
Desa Teluk Palau Hulu;
f.
Desa Jumrah;
g.
Desa Bangko Kiri;
h.
Desa Bangko Kanan;
i.
Desa Bangko Jaya;
j.
Desa Sei Menasib;
k.
Desa Teluk Bano I.
(2)
Wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Bangko.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rimba Melintang, maka wilayah Kecamatan Bangko dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rimba Melintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

(1)
Membentuk Kecamatan Gaung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kualalahang;
b.
Desa Lahanghulu;
c.
Desa Lahangtengah;
d.
Desa Lahangbaru;
e.
Desa Terusankempas;
f.
Desa Belantaraya;
g.
Desa Simpang Gaung;
h.
Desa Sei Baru.
(2)
Wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Gaung, maka wilayah Kecamatan Gaung Anak Serka dikurangi dengan wilayah Kecamatan Gaung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7

(1)
Membentuk Kecamatan Rengat Barat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pematangreba;
b.
Desa Berangan;
c.
Desa Alang kepalang;
d.
Desa Kotalama;
e.
Desa Redangbaru;
f.
Desa Redang;
g.
Desa Pekanheran;
h.
Desa Rantaubakung;
i.
Desa Sialangduadahan;
j.
Desa Talangjerinjing;
(2)
Wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rengat.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Rengat Barat, maka wilayah Kecamatan Rengat dikurangi dengan wilayah Kecamatan Rengat Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Membentuk Kecamatan Kelayang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Simpang Kelayang;
b.
Desa Talang Tujuh Buah Tangga;
c.
Desa Talang Durian Cacar;
d.
Desa Talang Selantai;
e.
Desa Talang Perigi;
f.
Desa Kuantan Tenang;
g.
Desa Kota Baru;
h.
Desa Pulau Sangkoli;
i.
Desa Kota Medan;
j.
Desa Simpang Kota Medan;
k.
Desa Polak Pisang;
l.
Desa Rimbo Seminal;
m.
Desa Kelayang;
n.
Desa Talang Kedabu;
o.
Desa Talang Sei Limau;
p.
Desa Talang Parit;
q.
Desa Batu Sawar;
r.
Desa Patongan;
s.
Desa Palangko;
t.
Desa Teluk Sejauh;
u.
Desa Bongkal Malang;
v.
Desa Dusun Tua;
w.
Desa Lubuk Setara;
x.
Desa Sei Banyak Ikan.
(2)
Wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula dari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kelayang, maka wilayah Kecamatan Pasir Penyu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 9

(1)
Membentuk Kecamatan Benai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah :
a.
Kelurahan Benai;
b.
Kelurahan Beringin Jaya;
c.
Desa Muara Langsat;
d.
Desa Langsat Hulu;

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.