(1)Membentuk Kecamatan Kelayang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hulu, yang meliputi wilayah:
b.Desa Talang Tujuh Buah Tangga;
c.Desa Talang Durian Cacar;
j.Desa Simpang Kota Medan;
(2)Wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula dari merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pasir Penyu.
(3)Dengan dibentuknya Kecamatan Kelayang, maka wilayah Kecamatan Pasir Penyu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kelayang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).