Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1950 Tentang Perubahan dan Tambahan dalam Peraturan Pemerintah Nr 9, Tahun 1950

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dibagian Mengingat, kalimat : 2 , 140 dan 184 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;" harus dibaca : 2 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;"

Pasal 2

yang berbunyi:
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler. harus dibaca sebagai berikut :
1.
Ketua Pengadilan Tentara diberi pangkat Letnan kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti Pengadilan Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Jaksa Tentara Pengganti pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
5.
Panitera Pengadilan Tentara diberi pangkat Kapten tituler.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumk an. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.