Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 Tentang Peitcepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (biofudli

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional dan menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
(2)
Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Pasal 2

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , disusun peta jalan (road map) yang meliputi:
a.
peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 (sembilan puluh tiga) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b.
penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 (tujuh ratus ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan;
c.
peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2% (sebelas koma dua persen);
d.
peningkatan kesejahteraan petani tebu; dan
e.
peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 KL (satu juta dua ratus ribu kilo liter).
(2)
Sumber lahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(3)
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2028.
(4)
Pencapaian swasembada gula untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(5)
Pencapaian peningkatan produksi bioetanol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diwujudkan paling lambat pada tahun 2030.
(6)
Peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan pihak terkait.
(7)
Peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
a.
mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk penyusunan dan penetapan peta jalan (road map);
b.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel), termasuk pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, berdasarkan peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan rencana aksi penugasan yang disusun oleh Badan Usaha Negara yang menerima penugasan; dan
c.
menetapkan langkah penyelesaian terhadap permasalahan dan hambatan atas pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).

Pasal 5

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pertanian:
a.
meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing; dan
b.
meningkatkan akses pendanaan melalui lembaga keuangan kepada petani tebu.

Pasal 6

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan:
a.
memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/Lembaga;
b.
memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan
c.
memberikan fasilitasi dan dukungan usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan dukungan infrastruktur dasar sumber daya air, infrastruktur jalan, dan jembatan pada areal perkebunan tebu.

Pasal 8

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal memberikan kemudahan investasi dan memfasilitasi perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pasal 9

(1)
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan dukungan areal lahan perkebunan tebu melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
(2)
Perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 10

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
memastikan dalam rencana tata ruang memuat peruntukan ruang untuk perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol;
b.
memberikan persetujuan substansi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang dalam rangka pemenuhan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol; dan
c.
memberikan kemudahan proses sertifikasi tanah untuk lahan perkebunan tebu, pabrik gula, dan/atau pabrik bioetanol, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perindustrian:
a.
mengusulkan importasi gula kristal mentah (raw sugar) berupa rencana kebutuhan industri dalam neraca komoditas;
b.
memberikan dukungan dalam rangka peningkatan produktivitas pabrik gula dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel);
c.
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian usulan penyertaan modal negara berupa Barang Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
d.
menetapkan dan/atau menyempurnakan kebijakan terkait fasilitas untuk memperoleh bahan baku dalam rangka:
1.
pembangunan pabrik gula baru;
2.
peningkatan kapasitas atau utilitas pabrik gula;
3.
revitalisasi pabrik gula; dan/atau
4.
intensifikasi atau ekstensifikasi (perluasan lahan) perkebunan tebu.

Pasal 12

Untuk melaksanakan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula untuk kebutuhan konsumsi dan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan; dan
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan peningkatan produksi bioetanol untuk kebutuhan bahan bakar nabati (biofuel).

Pasal 15

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Kepala Badan Pangan Nasional menyusun kebutuhan impor gula konsumsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , gubernur dan bupati/wali kota:
a.
memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula;
b.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan
c.
memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Dalam rangka percepatan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa:
a.
peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 (delapan puluh tujuh) ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut;
b.
perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 (seratus tujuh puluh sembilan ribu) hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha;

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.