Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Pada Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 No. 604) untuk Tahun 1963

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemungutan termaksud pada "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1963, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1963 sampai dengan 31 Desember 1963, ditetapkan sebesar Rp. 0,50 (lima puluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetap kannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.