Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
2.
Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah Kuasa BUN Pusat.
3.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4.
Uang Negara adalah uang dalam rupiah dan valuta asing yang dikuasai oleh BUN.
5.
Penempatan Uang Negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menempatkan sejumlah dana pada Bank Umum tertentu dengan bunga tertentu.
6.
Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra Kuasa BUN Pusat dalam Penempatan Uang Negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional.
7.
Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.

Pasal 2

(1)
Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
(2)
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(3)
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
(4)
Pemulihan ekonomi nasional melalui Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melengkapi kebijakan pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Pasal 3

(1)
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas.
(2)
Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Pasal 4

Bank Umum yang dapat menjadi Bank Umum Mitra harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;
b.
mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;
c.
memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
d.
melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pasal 5

(1)
Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam dapat mengajukan permohonan menjadi Bank Umum Mitra, kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a.
surat permohonan menjadi Bank Umum Mitra yang ditandatangani oleh direktur utama;
b.
surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Penempatan Uang Negara yang ditandatangani oleh direktur utama;
c.
copy surat izin usaha sebagai Bank Umum; dan
d.
copy surat keterangan kesehatan bank periode terakhir yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Direktur Jenderal Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyetujui permohonan kemitraan.
(5)
Terhadap permohonan Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai permohonan sebagai Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam dikecualikan bagi Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi bank umum mitra penempatan uang negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penempatan uang negara pada bank umum.

Pasal 7

(1)
Kemitraan dalam rangka pelaksanaan Penempatan Uang Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dituangkan dalam perjanjian kemitraan Penempatan Uang Negara antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama Bank Umum.
(2)
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
ruang lingkup pekerjaan;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
penyampaian laporan;
e.
larangan;
f.
denda dan sanksi;
g.
keadaan kahar (force majeure);
h.
penyelesaian perselisihan;
i.
komunikasi dan pemberitahuan;
j.
penarikan dana;
k.
perubahan atas perjanjian; dan
l.
jangka waktu perjanjian kemitraan.
(3)
Ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat kegiatan bisnis Bank Umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
(4)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a.
menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk pembelian surat berharga negara;
b.
menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk transaksi valuta asing;
c.
membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Uang Negara; dan
d.
melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Uang Negara.

Pasal 8

Dalam rangka Penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan batas maksimal/limit penempatan pada masing-masing Bank Umum Mitra dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 9

1.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan metode over the counter.
2.
Metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Uang Negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3.
Penentuan Penempatan Uang Negara dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap satu Bank Umum Mitra.
4.
Penempatan Uang Negara dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/limit penempatan.

Pasal 10

1.
Dalam rangka Penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan keputusan mengenai hasil transaksi over the counter yang paling sedikit memuat:
a.
nama Bank Umum Mitra;
b.
jumlah Penempatan Uang Negara;
c.
jangka waktu/tenor penempatan;
d.
tingkat bunga/imbal hasil penempatan;
e.
tanggal setelmen; dan
f.
tanggal jatuh tempo.
2.
Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan ke Rekening Penempatan pada Bank Umum Mitra.

Menampilkan 10 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.