Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
2.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
3.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat.
4.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
5.
Produk, Layanan, dan Fitur adalah setiap Produk, Layanan, dan/atau Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.
6.
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau nonelektronik.
7.
Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi adalah hasil analisa atau reviu yang dilakukan secara sistematis untuk menilai dan memitigasi risiko yang dapat muncul dari praktik pemrosesan Data Pribadi yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap Anak dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur.
8.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
9.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Pasal 2

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan perlindungan bagi Anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan terhadap hak Anak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3)
Dalam memberikan Produk, Layanan, dan Fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari tahap pengembangan sampai dengan tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
(4)
Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan:
a.
informasi mengenai batasan minimum usia Anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;
b.
mekanisme verifikasi pengguna Anak; dan
c.
mekanisme pelaporan penyalahgunaan Produk, Layanan, dan Fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak.

Pasal 3

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan
b.
Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
instansi; dan
b.
institusi yang ditunjuk oleh instansi.
(3)
Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
(4)
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik merupakan institusi yang ditunjuk oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

(1)
Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak; atau
b.
Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak.
2.
Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada indikator:
a.
syarat, ketentuan, aturan, atau kebijakan yang dipublikasikan atau disusun dalam suatu dokumen internal Penyelenggara Sistem Elektronik menunjukkan bahwa Produk, Layanan, dan Fitur dimaksudkan untuk dapat digunakan atau diakses oleh Anak;
b.
terdapat bukti kuat bahwa komposisi pengguna yang mengakses secara rutin Produk, Layanan, dan Fitur tersebut adalah Anak;
c.
iklan terkait Produk, Layanan, dan Fitur ditujukan kepada Anak;
d.
elemen desain dari Produk, Layanan, dan Fitur dibuat atau ditampilkan sedemikian rupa sehingga menarik untuk Anak gunakan atau akses; dan/atau
e.
Produk, Layanan, dan Fitur secara substansial serupa atau sama dengan Produk, Layanan, dan Fitur yang telah terbukti digunakan atau diakses oleh Anak.
3.
Indikator penilaian yang menunjukkan Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

1.
Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinilai tingkat risikonya terhadap Anak.
2.
Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tingkat risiko tinggi; atau
b.
tingkat risiko rendah.
3.
Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan aspek sebagai berikut:
a.
berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
b.
terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
c.
eksploitasi Anak sebagai konsumen;
d.
mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
e.
menimbulkan adiksi;
f.
gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
g.
gangguan fisiologis Anak.
(4)
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.
(5)
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko rendah pada semua aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Produk, Layanan, dan Fitur tersebut dikategorikan memiliki profil risiko rendah.
(6)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(7)
Penyelenggara Sistem Elektronik melaporkan hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri.
(8)
Menteri melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian mandiri yang disampaikan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri menetapkan profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian tingkat risiko dan penilaian mandiri terhadap Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam memberikan perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik melaksanakan kewajiban yang meliputi:
a.
mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak;
b.
menyusun Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi;
c.
mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku;
d.
memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur;
e.
melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital;
f.
memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal dalam pemantauan aktivitas atau pelacakan lokasi Anak dari Produk, Layanan, dan Fitur;
g.
memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak;
h.
menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak dalam penyediaan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet;
i.
memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik memenuhi ketentuan perlindungan Anak; dan
j.
menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi.
(2)
Dalam memberikan pelindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang:
a.
menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam pengembangan atau penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur;
b.
mengumpulkan informasi geolokasi yang tepat dari Anak; dan
c.
melakukan pemprofilan Anak.
(3)
Penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam , Penyelenggara Sistem Elektronik:
a.
mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dalam mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak; dan
b.
memprioritaskan pemenuhan hak Anak dan pelindungan terhadap Anak dibandingkan dengan kepentingan komersial Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 9

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur.
(2)
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur untuk Anak berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat meminta persetujuan dari Anak sebelum Anak dapat menggunakan Produk, Layanan, dan Fitur tersebut, dengan wajib memberi notifikasi kepada orang tua atau wali Anak untuk meminta konfirmasi.
(3)
Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur kepada Anak.
(5)
Dalam hal orang tua atau wali Anak menolak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka:
a.
persetujuan yang diberikan Anak batal demi hukum; dan
b.
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Data Pribadi Anak.

Pasal 10

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak dalam tingkat privasi tinggi secara baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
(2)
Penyelenggara Sistem Elektronik dapat memberikan pilihan untuk mengatur tingkat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara permanen atau sementara sesuai dengan Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi.
(3)
Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik akan melakukan pembaruan terhadap Produk, Layanan, dan Fitur, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a.
mempertahankan pilihan pengaturan privasi yang telah Anak lakukan sebelum Produk, Layanan, dan Fitur diperbarui; atau
b.
mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud ke dalam tingkat privasi tinggi secara baku.

Pasal 11

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan bagi pengguna untuk memahami Produk, Layanan, dan Fitur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dengan bahasa yang mudah dipahami serta dalam format dan dengan cara yang mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau orang tua atau wali Anak.

Pasal 12

(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dalam rangka pelindungan dan pemenuhan hak Anak.
(2)
Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada Anak dan orang tua atau wali Anak yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(3)
Pemberdayaan ekosistem digital dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
peningkatan literasi digital kepada masyarakat;
b.
peningkatan kompetensi karyawan terkait pelindungan anak; dan/atau
c.
pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung literasi digital Anak dan/atau masyarakat, sesuai dengan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(4)
Edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat melibatkan masyarakat dan/atau pihak lain.
(5)
Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaporkan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(6)
Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan pelaksanaan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 13

Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur bagi orang tua atau wali Anak, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak, atau melacak lokasi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f yang jelas kepada Anak ketika Anak tersebut sedang dipantau atau dilacak.

Pasal 14

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pilihan fungsi yang sesuai dengan kapasitas dan usia Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g yang menggunakan atau mengakses Produk, Layanan, dan Fitur.

Pasal 15

Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik menyediakan mainan atau perangkat yang memungkinkan mainan atau perangkat tersebut terhubung dengan internet untuk memproses Data Pribadi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.