Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp7.652.976.000,00 (tujuh miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa Dermaga beton hasil kegiatan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sintete-Sambas, Kalimantan Barat, yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.