Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan dan peralatan bengkel, yang pengadaannya berasal dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, 1984/1985, 1985/1986, 1993/1994, 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997 dan 1998/1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 62.345.706.002,22 (enam puluh dua miliar tiga ratus empat puluh lima juta tujuh ratus enam ribu dua rupiah dua puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dilakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang dipenlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugas masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.