Justisio

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
2.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
3.
Kebijakan PKBN adalah rangkaian konsep yang menjadi garis besar penyusunan rencana induk dan rencana aksi dalam pelaksanaan PKBN secara nasional.
4.
Rencana Induk PKBN adalah dokumen perencanaan strategis pelaksanaan PKBN secara nasional untuk periode 25 (dua puluh lima) tahun.
5.
Rencana Aksi Nasional Bela Negara selanjutnya disingkat RANBN adalah dokumen perencanaan strategis nasional 5 (lima) tahunan yang merupakan program kegiatan dari pelaksanaan Rencana Induk PKBN.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Kebijakan PKBN terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
program kegiatan;
c.
pelaksanaan;
d.
pengawasan; dan
e.
evaluasi.

Pasal 3

(1)
Perencanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044.
(2)
Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan PKBN.
(3)
Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4)
Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendahuluan;
b.
kebijakan dan strategi; dan
c.
peta jalan rencana induk.

Pasal 4

Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Rencana Induk PKBN Tahun 2020-2044 sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1)
Program kegiatan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan program kegiatan dari penjabaran Rencana Induk PKBN yang dituangkan dalam RANBN.
(2)
RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan PKBN.

Pasal 7

(1)
RANBN sebagaimana dimaksud dalam , untuk 5 (lima) tahun pertama dituangkan dalam RANBN Tahun 2020-2024.
(2)
RANBN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
RANBN Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
RANBN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1)
RANBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk 5 (lima) tahun selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2)
Penyusunan RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RANBN tahun berjalan.

Pasal 9

(1)
Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan implementasi dari program kegiatan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2)
Penyelenggaran RANBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di lingkup pendidikan, lingkup masyarakat, dan lingkup pekerjaan.
(3)
Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(4)
Pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait lainnya.

Pasal 10

(1)
Untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam dibentuk forum komunikasi dan koordinasi.
(2)
Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
g.
Tentara Nasional Indonesia; dan
h.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Forum komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Pengawasan Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf d merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(4)
Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan cara kunjungan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan.
(5)
Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a.
penyampaian laporan hasil pelaksanaan program; dan/atau
b.
penyampaian dokumen laporan lain yang terkait.

Pasal 12

(1)
Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah menyampaikan hasil pengawasan kepada Menteri.
(2)
Menteri menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Menteri mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan Kebijakan PKBN pada lembaga negara.

Pasal 13

(1)
Evaluasi Kebijakan PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf e merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Kebijakan PKBN dalam RANBN.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri/pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kepala daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai bahan masukan pelaksanaan RANBN tahun berikutnya.

Pasal 15

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kebijakan PKBN bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.