Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kekayaan negara.
3.
Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain adalah Barang Milik Negara yang berasal dari perolehan lain yang sah.
4.
Penyerah Barang adalah badan internasional, negara asing, badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, badan-badan ad hoc, yayasan yang akan/telah dibubarkan yang memiliki secara sah atas barang yang akan diserahkan kepada Pemerintah.m
5.
Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart adalah Kementerian/ Lembaga yang melakukan kerjasama dengan badan internasional/negara asing yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
6.
Pihak Ketiga adalah pihak yang menggunakan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain, baik Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, maupun Lembaga Sosial Masyarakat.
7.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
8.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi atau kepada pihak lain untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan tanpa memperoleh penggantian.
9.
Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
10.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dari daftar barang dengan mencoret dari daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain untuk membebaskan Direktur Jenderal atau pejabat Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
12.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
13.
Nilai Wajar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan. 2013, No.1064 4 yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
14.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual/pemilik barang.
15.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang terdiri dari:
a.
Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b.
Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.

Pasal 3

(1)
Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain meliputi barang yang diperoleh dari:
a.
pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan badan internasional dan/atau negara asing;
b.
pembubaran badan yang dibentuk Kementerian/Lembaga, seperti unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga;
c.
pembubaran badan-badan ad hoc; atau
d.
pembubaran yayasan sebagai tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap barang yang digunakan atau berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 4

Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain meliputi:
a.
penetapan status penggunaan;
b.
Penjualan;
c.
Hibah;
d.
Pemusnahan;
e.
Penghapusan;
f.
pengamanan dan pemeliharaan;
g.
Penatausahaan.

Pasal 5

Menteri berwenang dan bertanggungjawab dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
menerima penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
b.
melakukan pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan;
c.
menetapkan keputusan mengenai penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, dan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
d.
menyetujui permohonan Hibah dan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain; dan
e.
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
(2)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. 2013, No. 1064 6

Pasal 7

(1)
Wewenang dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilimpahkan kepada pejabat Eselon II di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki kewenangan mengelola Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(2)
Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan keputusan atau persetujuan atas nama Menteri mengenai penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(3)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan keputusan atau persetujuan atas nama Menteri terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1)
Penyerah Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan/atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(2)
Penyerah Barang melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada:
a.
perjanjian; dan/atau
b.
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart berwenang dan bertanggung jawab:
a.
melaporkan data Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktur Jenderal;
b.
melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
c.
menerima Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan dari Penyerah Barang;
d.
melakukan pengamanan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada dalam penguasaannya;
e.
mengajukan permohonan penetapan status penggunaan, Hibah, Pemusnahan, atau Penghapusan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktur Jenderal;
f.
menetapkan keputusan Hibah atau Pemusnahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah mendapat persetujuan Menteri; dan
g.
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi Eselon I yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara lingkup Kementerian/Lembaga terkait.
(3)
Pejabat struktural pada unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat pada kantor pusat dan/atau pejabat di instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1)
Penyerah Barang melakukan penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada:
a.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
b.
Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sesuai dengan perjanjian.
(2)
Penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterima oleh pejabat yang menerima penugasan.
(3)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui verifikasi bersama antara Penyerah Barang dengan:
a.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; atau
b.
Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, dalam hal penyerahan dilakukan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. 2013, No. 1064 8
(4)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(5)
Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(6)
Penyerahan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dilaporkan oleh Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart atau pejabat struktural yang menerima pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan.

Pasal 11

(1)
Penyerah Barang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab atas pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk apabila:
a.
terkena kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan/atau kepabeanan; atau
b.
dalam perjanjian kerja sama teknis diperjanjikan pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(2)
Dalam hal kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Penyerah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran dilakukan oleh Penyerah Barang sebelum penyerahan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(3)
Dalam hal kewajiban pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dibebankan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pembayaran dilakukan setelah penyerahan.

Pasal 12

(1)
Penyerahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan oleh Penyerah Barang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang sekurang-kurangnya disertai dengan data dan dokumen:
a.
daftar barang yang akan diserahkan;
b.
dokumen kepemilikan;
c.
surat pernyataan dari Penyerah Barang bahwa barang dalam keadaan tidak terdapat permasalahan hukum (free and clear); dan
d.
data nilai perolehan, tahun perolehan, spesifikasi dan identitas teknis, serta foto kondisi terkini barang bersangkutan.
(2)
Penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain oleh Penyerah Barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan tambahan berupa adanya:
a.
surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara; dan
b.
surat izin pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Dalam hal pembayaran pajak dan/atau bea masuk terutang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, surat izin pemindahtanganan kepada selain penerima fasilitas pembebasan bea masuk dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart setelah penyerahan.
(4)
Terhadap penyerahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang mendapat pembebasan bea masuk, tidak perlu disertai dengan dokumen kepemilikan.

Pasal 13

Direktur Jenderal atau pimpinan Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab melakukan pengamanan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

Pasal 15

Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam meliputi penyimpanan dan penitipan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain. 2013, No.1064 10

Pasal 16

Pejabat eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan penyimpanan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada di wilayah kerjanya.

Pasal 17

(1)
Pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menerima pelimpahan wewenang atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dapat menitipkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Pihak Ketiga yang fisik barangnya berada di Pihak Ketiga tersebut.
(2)
Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penitipan untuk dapat digunakan oleh Pihak Ketiga bersangkutan.
(3)
Penitipan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan.

Pasal 18

Pengamanan administrasi meliputi pencatatan dan penyimpanan bukti kepemilikan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain secara tertib dan aman.

Pasal 19

Pengamanan hukum meliputi pengurusan dokumen kepemilikan.

Pasal 20

(1)
Direktur Jenderal atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya.
(2)
Pihak Ketiga yang menerima penitipan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya, termasuk segala biaya yang menyertainya.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.