Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1954 Tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang Dibikin dari Alkohol-etil, yang dalam Keadaan-keadaan Tertentu Tidak Akan Dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Regeringsverordening" dari 15 Oktober 1949 (Staatsblad No. 298) batalkan.

Pasal 2

Minyak wangi, alat-alat kecantikan dan obat-obatan yang mengandung lebih dari lima liter alkohol-etil dalam tiap hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius, pada pemasukannya tidak akan dibebani sebagai barang-alkohol-sulingan, akan tetapi menurut pos tarip, dalam mana barang-barang tadi akan termasuk bilamana untuk pengenaan bea barang-barang itu tidak dianggap sebagai barang-alkohol-sulingan, sepanjang barang-barang tersebut berhubungan dengan pembungkusannya atau berdasarkan lain hal mempunyai harga masuk yang dihitung setiap leter adalah:
1.
untuk minyak wangi dan alat-alat kecantikan dengan kadar alkohol-etil dari:
a.
tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 24,50 (dua puluh empat rupiah lima puluh sen) atau lebih;
b.
lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp. 37,-(tiga puluh tujuh rupiah) atau lebih;
c.
lebih dari lima puluh persen Rp. 57,-(lima puluh tujuh rupiah) atau lebih;
2.
untuk obat-obatan dengan kadar alkohol etil dari:
a.
tidak lebih dari dua puluh lima persen Rp. 20,83 (dua puluh rupiah delapan puluh tiga sen) atau lebih;
b.
lebih dari dua puluh lima persen, akan tetapi tidak melebihi lima puluh persen Rp. 41,66 (empat puluh satu rupiah enampuluh enam sen) atau lebih;
c.
lebih dari lima puluh persen Rp. 75,-(tujuh puluh lima rupiah) atau lebih.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.