Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2.
Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
3.
Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
4.
Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
5.
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
6.
Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
7.
Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
8.
Pengairan yang selanjutnya disebut Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
9.
Pengusahaan Sumber Daya Air adalah upaya pemanfaatan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
10.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air Permukaan untuk melakukan kegiatan usaha.
11.
Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
12.
Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin.
13.
Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang be, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14.
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilo meter persegi).
15.
Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 2

(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
a.
tidak mengganggu, mengesampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas Air;
b.
perlindungan negara terhadap hak rakyat atas Air;
c.
kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia;
d.
pengawasan dan pengendalian oleh negara atas Air bersifat mutlak;
e.
prioritas utama pengusahaan atas Air diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
f.
pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah kepada usaha swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan Sumber Daya Air bagi kesejahteraan rakyat.
(3)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berpedoman kepada asas usaha bersama dan kekeluargaan.

Pasal 3

Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini mencakup penyelenggaraan Pengusahaan Sumber Daya Air yang meliputi Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.

Pasal 4

(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan pada Sumber Daya Air Permukaan dan Air Tanah.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan Sumber Daya Air Permukaan.
(3)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan apabila Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi.
(4)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan.

Pasal 5

(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan berdasarkan rencana penyediaan Air dan/atau zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air yang terdapat dalam rencana Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Pemberian izin dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:
a.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b.
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c.
pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
d.
Pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
e.
kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f.
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan
g.
Pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha swasta atau perseorangan.
(4)
Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air yang menggunakan Air sebagai media dan/atau materi dapat dilakukan sesuai Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan jumlah Air tersedia sementara.
(5)
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kuota Air sementara yang akan ditinjau kembali setelah Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air ditetapkan.

Pasal 6

Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan baku utama untuk menghasilkan produk berupa Air Minum; atau
b.
kegiatan usaha yang memerlukan Air sebagai bahan pembantu proses produksi untuk menghasilkan produk selain Air Minum.

Pasal 7

(1)
Zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan mengutamakan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk kelestarian Sumber Daya Air serta kepentingan sosial, budaya, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air.
(2)
Dalam hal rencana Pengelolaan Sumber Daya Air belum ditetapkan, Pengusahaan Sumber Daya Air terkait pemanfaatan ruang pada Sumber Air dapat dilakukan sesuai dengan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan berdasarkan zona pemanfaatan ruang sementara.
(3)
Hak ulayat masyarakat hukum adat atas Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pemenuhan Air untuk berbagai kebutuhan Sumber Daya Air dilakukan melalui alokasi Air.
(2)
Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prioritas alokasi Air.
(3)
Alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama alokasi Air di atas semua kebutuhan.
(4)
Dalam hal jumlah Air tersedia tidak mencukupi untuk pemenuhan prioritas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan daripada Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5)
Prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
a.
Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
b.
Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin;
c.
Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya;
d.
Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
e.
Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya;
f.
Air bagi pengusahaan air baku untuk sistem penyediaan Air Minum yang telah ditetapkan izinnya;
g.
Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya;
h.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya;
i.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang telah ditetapkan izinnya;
j.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya; dan
k.
Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha selain Air Minum oleh badan usaha swasta yang telah ditetapkan izinnya.
(6)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas alokasi Air pada Wilayah Sungai berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Dalam menetapkan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.

Pasal 9

(1)
Urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat diubah oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam hal Sumber Daya Air diperlukan untuk:
a.
memenuhi kepentingan yang mendesak; dan
b.
kepentingan pertahanan negara.
(2)
Perubahan urutan prioritas alokasi Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi Air, Sumber Air, dan keadaan setempat dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
(3)
Dalam hal pemenuhan kepentingan yang mendesak dan kepentingan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bencana alam yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Air bagi kegiatan Pengusahaan Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak memberikan kompensasi dan dibebaskan dari tuntutan.
(4)
Terjadinya bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:
a.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagai Pengelola Sumber Daya Air; dan
b.
badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi Sumber Daya Air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
(4)
Pengusahaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
(5)
Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan berdasarkan rencana Pengusahaan Sumber Daya Air yang disusun oleh pelaku Pengusahaan Sumber Daya Air.
(6)
Rencana Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun melalui konsultasi publik.
(7)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk Pengusahaan Air Tanah hanya dilakukan apabila menggunakan Air Tanah dalam jumlah besar.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), untuk Sumber Daya Air Permukaan, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Air Tanah.

Pasal 11

(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dalam suatu Wilayah Sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk Wilayah Sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan Air yang melebihi keperluan penduduk pada Wilayah Sungai yang bersangkutan.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Pengusahaan Air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan Air untuk berbagai kebutuhan telah terpenuhi.
(2)
Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(3)
Rencana pengusahaan Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pengusahaan Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
(5)
Pemerintah Pusat dapat memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan pada:
a.
titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b.
ruas tertentu pada Sumber Air;
c.
bagian tertentu dari Sumber Air; atau
d.
satu Wilayah Sungai secara menyeluruh.
(2)
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh:
a.
badan usaha milik negara;
b.
badan usaha milik daerah;
c.
badan usaha milik desa;
d.
badan usaha swasta;
e.
koperasi;
f.
perseorangan; atau
g.
kerja sama antar badan usaha.
(3)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
Pengusahaan Sumber Daya Air sebagai media;
b.
pengusahaan Air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air;
c.
Pengusahaan Sumber Air sebagai media; dan/atau
d.
pengusahaan Air, Sumber Air, dan/atau daya Air sebagai media dan materi.

Menampilkan 13 dari 65 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.