Justisio

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemetintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 6

Program sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Kegiatan:
a.
pengelolaan produksi tanaman aneka kacang dan umbi, dengan output berupa:
1.
kawasan kedelai;
2.
kawasan ubi kayu;
3.
kawasan kacang hijau;
4.
kawasan kacang tanah;
5.
kawasan ubi jalar; dan
6.
koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
b.
pengelolaan produksi tanaman serealia, dengan output berupa:
1.
kawasan padi;
2.
kawasan padi kaya gizi (biofortifikasi);
3.
kawasan jagung;
4.
kawasan serealia lainnya; dan
5.
koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
c.
pengelolaan sistem penyediaan benih tanaman pangan, dengan output berupa:
1.
fasilitas areal yang diberikan bantuan benih padi bersertifikat;
2.
fasilitas areal yang diberikan bantuan benih jagung bersertifikat;
3.
fasilitas produsen benih padi;
4.
fasilitas produsen benih jagung;
5.
fasilitas areal sertifikasi benih; dan
6.
koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
d.
penguatan perlindungan tanaman pangan dari gangguan organisme penggangu tumbuhan (OPT) dan dampak perubahan iklim (DPI), dengan output berupa:
1.
areal yang difasilitasi untuk penanganan OPT;
2.
penerapan penanganan DPI; dan
3.
areal yang mendapatkan sarana prasarana pengendalian OPT;
e.
pengelolaan dan pemasaran hasil tanaman pangan, dengan output berupa:
1.
fasilitas sarana pascapanen tanaman pangan;
2.
fasilitas sarana pengolahan hasil tanaman pangan;
3.
fasilitas penerapan standardisasi dan mutu hasil tanaman pangan; dan
4.
koordinasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi; dan
f.
dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dengan output berupa layanan dukungan manajemen Eselon I.
2.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Program sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas Kegiatan:
a.
peningkatan produksi sayuran dan tanaman obat, dengan output berupa kawasan:
1.
aneka cabai;
2.
bawang merah;
3.
sayuran lainnya;
4.
tanaman obat;
5.
bawang putih; dan
6.
food estate berbasis hortikultura;
b.
peningkatan produksi buah dan florikultura, dengan output berupa kawasan;
1.
jeruk;
2.
buah lainnya;
3.
mangga;
4.
manggis;
5.
pisang;
6.
florikultura; dan
7.
durian;
c.
pengolahan dan pemasaran hasil hortikultura, dengan output berupa:
1.
sarana peningkatan nilai tambah hortikultura; dan
2.
prasarana peningkatan nilai tambah hortikultura;
d.
pengembangan sistem perbenihan hortikultura, dengan output berupa:
1.
sarana prasarana benih hortikultura;
2.
benih umbi; dan
3.
benih batang;
e.
pengembangan sistem perlindungan hortikultura dengan output berupa:
1.
area penanganan dampak perubahan iklim dan bencana alam; dan
2.
sarana klinik pengendalian hama terpadu (PHT);
f.
peningkatan usaha, dukungan manajemen dan teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Hortikultura, dengan ouput berupa layanan dukungan manajemen Eselon I:
1.
penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura; dan
2.
bantuan bahan pangan dan produk Hortikultura dalam rangka penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Program sebagaimana dimaksud dalam huruf e terdiri atas Kegiatan:
a.
padat karya infrastruktur pertanian perdesaan, mendukung aspek pengelolaan air irigasi pertanian, dengan output berupa:
1.
jaringan irigasi tersier (JITUT/JIDES);
2.
irigasi perpompaan;
3.
bangunan embung mendukung tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan;
4.
bangunan konservasi air dan antisipasi anomali iklim (bangunan dam parit/long storage mendukung tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan);
5.
irigasi perpipaan; dan
6.
pilot percontohan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mendukung aspek air (normalisasi dan pengembangan irigasi pertanian);
b.
padat karya infrastruktur pertanian perdesaan, mendukung aspek perluasan areal dan pengelolaan lahan, dengan output berupa:
1.
optimasi lahan rawa; dan
2.
pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian (pengembangan jalan usaha tani);
c.
perluasan areal dan pengolahan lahan, dengan output berupa:
1.
perluasan areal; dan
2.
konservasi dan rehabilitasi;
d.
pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian, dengan output berupa alat dan mesin pertanian modern, meliputi:
1.
traktor roda 2;
2.
traktor roda 4 tanaman pangan;
3.
pompa air;
4.
rice transplanter;
5.
cultivator;
6.
excavator;
7.
hand sprayer;
8.
perbengkelan alat dan mesin pertanian lainnya; dan
9.
jenis alat dan mesin pertanian lainnya yang dibutuhkan;
e.
fasilitasi pembiayaan pertanian, dengan output berupa pembayaran premi asuransi pertanian dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K);
f.
padat karya infrastruktur pertanian perdesaan, mendukung aspek fasilitasi pupuk dan pestisida, dengan output berupa unit pengolah pupuk organik (UPPO); dan
g.
padat karya produktif infrastruktur pertanian perdesaan melalui percepatan pengolahan lahan pertanian.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 77 pasal. Masuk untuk akses penuh.