(1). Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul, Menteri. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan akhlak serta moral yang baik. (2). Anggota Direksi diangkat untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, Anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3). Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi, meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir yaitu:
a.atas permintaan sendiri;
b.karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara ;
d.karena meninggal dunia. (4). Pemberhentian Anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, Anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6). Selama rencana pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada Anggauta Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan Anggauta Direksi yang bersangkutan dapat segera memang ku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.