Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1952 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nr 4 Tahun 1950, Mengenai
"peraturan Sementara Tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan Bagi Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat"