Justisio

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkam # 3 2012, No.211

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.