Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Komite Perbankan Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan :
1.
Komite Perbankan Syariah, yang selanjutnya disebut Komite adalah forum yang beranggotakan para ahli di bidang syariah muamalah dan/atau ahli ekonomi, ahli keuangan, dan ahli perbankan, yang bertugas membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi ketentuan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia. muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama, yang salah satu peran utamanya adalah sebagai pemberi fatwa (Mufti).

Pasal 2

Dalam rangka menyusun Peraturan Bank Indonesia di bidang perbankan syariah, Bank Indonesia membentuk Komite.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Komite adalah untuk membantu Bank Indonesia dalam mengimplementasikan fatwa MUI dan mengembangkan perbankan syariah.

Pasal 4

Bank Indonesia menetapkan tugas, tata cara pembentukan dan keanggotaan Komite serta hal-hal lain terkait yang dipandang perlu untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite.

Pasal 5

(1)
Tugas Komite adalah membantu Bank Indonesia dalam:
a.
menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
b.
memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia.
c.
melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
(2)
Hasil pelaksanaan tugas Komite disampaikan kepada Bank Indonesia dalam bentuk rekomendasi Komite.

Pasal 6

Komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.

Pasal 7

Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite menjadi beban anggaran Bank Indonesia.

Pasal 8

Anggota Komite terdiri dari unsur Bank Indonesia, Departemen Agama dan unsur masyarakat lainnya dengan komposisi berimbang dan berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia menetapkan jumlah dan komposisi serta hal-hal lain terkait dengan keanggotaan Komite
(2)
Susunan keanggotaan Komite terdiri dari :
a.
anggota, yaitu paling banyak 11 (sebelas) orang; dan
b.
ketua, yaitu salah satu dari anggota sebagaimana dimaksud huruf a.
(3)
Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Bank Indonesia, yaitu pemimpin satuan kerja yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
(4)
Tata tertib dan mekanisme kerja Komite disusun dan ditetapkan oleh Komite dengan persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 10

Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
integritas
1.
memiliki akhlak dan moral yang baik.
2.
memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan syariah.
3.
memiliki visi dan misi untuk mengembangkan perbankan syariah.
4.
memiliki waktu yang cukup bagi pelaksanaan tugas sebagai anggota Komite.
b.
kompetensi
1.
memiliki pemahaman yang baik di bidang syariah mu'amalah dan/atau di bidang ekonomi, keuangan, dan perbankan.
2.
memiliki pemahaman yang baik atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Anggota Komite yang mewakili Bank Indonesia adalah:
a.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah; dan
b.
Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter.

Pasal 12

Bank Indonesia menetapkan anggota Komite yang mewakili Departemen Agama berdasarkan penunjukan dari Departemen Agama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 13

(1)
Bank Indonesia melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh masukan dan pertimbangan dalam rangka menetapkan unsur masyarakat yang akan menjadi anggota Komite.
(2)
Bank Indonesia menetapkan anggota Komite yang mewakili unsur masyarakat baik yang berasal dari institusi atau kelembagaan maupun individu.
(3)
Bank Indonesia menetapkan anggota Komite yang mewakili institusi atau kelembagaan berdasarkan penunjukan institusi atau kelembagaan dimaksud sesuai dengan persyaratan dan jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(4)
Bank Indonesia dapat menetapkan individu tertentu yang mewakili unsur masyarakat berdasarkan masukan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan dan jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 14

Anggota Komite ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 15

Masa jabatan anggota Komite di luar unsur Bank Indonesia adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 16

Anggota Komite diberikan honorarium yang besarnya mengacu pada ketentuan internal Bank Indonesia yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Keanggotaan Komite dapat diberhentikan dalam hal antara lain :
a.
atas permintaan sendiri;
b.
tidak memenuhi tata tertib Komite;
c.
dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d.
berhalangan tetap.
(2)
Pemberhentian keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia atas dasar usulan Komite.
(3)
Bank Indonesia dapat melakukan penggantian anggota Komite yang telah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan unsur/perwakilan yang sama.

Pasal 18

(1)
Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2)
Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Perbankan Syariah.
(3)
Tugas Sekretariat Komite, antara lain :
a.
melaksanakan fungsi administrasi dan korespondensi Komite;
b.
melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan rapat Komite;
c.
melakukan penyusunan notulen rapat Komite;
d.
mendokumentasikan hasil-hasil rapat Komite;
e.
memberikan informasi secara berkelanjutan kepada anggota Komite;
f.
menyusun rencana anggaran Komite dan menyelesaikan proses pemberian honorarium anggota Komite; dan
g.
menyusun laporan kegiatan Komite, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan Komite.
(4)
Hal-hal lain terkait kesekretariatan akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 19

Rapat Komite diselenggarakan atas dasar:
a.
usulan Bank Indonesia; atau
b.
usulan Komite

Pasal 20

(1)
Rapat Komite dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh lebih dari 50% keanggotaan Komite.
(2)
Pengambilan keputusan rapat Komite dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 21

Untuk pertama kalinya keanggotaan Komite berasal dari anggota Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah, ditambah dengan perwakilan Bank Indonesia.

Pasal 22

2008 tentang Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah Bank Indonesia dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 23

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 24

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.