Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2.
Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelumnya berlaku Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
5.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
6.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus.
7.
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
8.
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
9.
Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
10.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
11.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan Keuangan Haji meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan atas Keuangan Haji.
(2)
Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan pelaksana.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pengawas.

Pasal 3

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
perumusan kebijakan;
b.
penyiapan rencana strategis; dan
c.
penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan.

Pasal 4

(1)
Perumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a didasarkan pada:
a.
kemampuan Keuangan Haji;
b.
perkembangan ekonomi; dan
c.
hasil pemantauan dan evaluasi Penyelenggaraan I badah Haji.
(2)
Kemampuan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan saldo Keuangan Haji.

Pasal 5

(1)
Penyiapan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b didasarkan pada kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Untuk pertama kali, rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak BPKH dibentuk.
(4)
Untuk selanjutnya, rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji disusun paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji berakhir.
(5)
Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
visi, misi, dan tujuan;
b.
arah kebijakan dan strategi;
c.
kerangka regulasi dan kelembagaan; dan
d.
target kinerja dan kerangka pengembangan Keuangan Haji.
(6)
Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(7)
Rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.
(8)
Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan dewan pengawas.
(9)
Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 6

(1)
Penyiapan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf c didasarkan pada rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam ayat (9).
(2)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
program;
b.
kegiatan;
c.
anggaran; dan
d.
target kinerja.
(4)
Badan pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dewan pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.
(5)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan oleh badan pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
(6)
Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh badan pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
(7)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(8)
Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji berikutnya wajib diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat tanggal 1 Agustus tahun berjalan.

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
penerimaan;
b.
pengeluaran; dan
c.
kekayaan.
(2)
Dalam pelaksanaan penerimaan, pengeluaran, dan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan pelaksana wajib:
a.
melaksanakan program pengelolaan Keuangan Haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari dewan pengawas;
b.
melakukan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH; dan
d.
menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Untuk melaksanakan penatausahaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, badan pelaksana menetapkan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji.
(4)
Kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Pasal 8

Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b.
nilai manfaat Keuangan Haji;
c.
dana efisiensi Penyelenggaran Ibadah Haji;
d.
DAU; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 9

(1)
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaran Ibadah Haji.
(2)
Dana titipan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana yang tidak dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 10

(1)
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.
(2)
Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas setoran awal dan setoran lunas.
(3)
Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening setoran awal atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai Jemaah Haji.
(4)
Setoran lunas BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui rekening tabungan Jemaah Haji di BPS BPIH ke rekening atas nama BPKH selaku wakil yang sah dari Jemaah Haji, sebesar selisih antara BPIH dengan setoran awal dan nilai manfaat, pada saat Jemaah Haji dinyatakan berhak untuk melunasi BPIH atau BPIH Khusus.
(5)
Besaran pembayaran setoran awal ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH diatur dengan Peraturan BPKH.

Pasal 12

(1)
Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji harus membuka rekening tabungan Jemaah Haji pada BPS BPIH.
(2)
BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki produk tabungan Jemaah Haji dalam bentuk rupiah.
(3)
Warga negara yang telah memiliki rekening tabungan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(4)
Rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan rekening tabungan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan BPKH.

Pasal 13

(1)
Pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh Jemaah Haji.
(2)
Ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH.

Pasal 14

(1)
Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2)
Pengembangan Keuangan Haji dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Pasal 15

(1)
Nilai manfaat Keuangan Haji ditempatkan di rekening nilai manfaat atas nama BPKH pada BPS BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
(2)
Penunjukan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan BPS BPIH pengelola nilai manfaat Keuangan Haji serta mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan BPKH.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.