Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947 Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.