Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat KSPG adalah kebijakan strategis dalam pembangunan pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
2.
Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAN-PG adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
3.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disingkat RAD-PG adalah rencana aksi tingkat provinsi dan kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang pangan dan gizi guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
4.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan pembangunan pangan dan gizi.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi yang berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
kebijakan strategis;
b.
rencana aksi pangan dan gizi;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d.
pendanaan.
Pasal 4
KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:
a.
ketersediaan pangan;
b.
keterjangkauan pangan;
c.
pemanfaatan pangan;
d.
perbaikan gizi masyarakat; dan
e.
penguatan kelembagaan pangan dan gizi.
Pasal 5
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
peningkatan produksi pangan dalam negeri;
b.
penguatan cadangan pangan nasional;
c.
penguatan perdagangan pangan; dan
d.
penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Pasal 6
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, meliputi:
a.
efisiensi pemasaran pangan;
b.
penguatan sistem logistik pangan;
c.
stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan lainnya;
d.
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
e.
penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan
f.
penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Pasal 7
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, meliputi:
a.
pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b.
pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi; dan
c.
peningkatan pengawasan keamanananan pangan.
Pasal 8
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf d, meliputi:
a.
perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b.
perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu;
c.
penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi;
d.
penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan;
e.
perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;
f.
penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan
g.
penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.
Pasal 9
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, meliputi:
a.
penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional yang telah ada;
b.
penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;
c.
penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada; dan
d.
pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi berkelanjutan.
Pasal 10
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan bertujuan untuk mewujudkan:
a.
peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan mineral;
b.
peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan mineral sampai batas ideal;
c.
peningkatan skor pola pangan harapan;
d.
perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan
e.
pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 11
(1)
KSPG sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun.
(2)
KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
Pasal 12
(1)
Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu pada KSPG.
(2)
Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.
(3)
Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
(4)
RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5)
RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
a.
perbaikan gizi masyarakat;
b.
peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
c.
mutu dan keamanan pangan;
d.
perilaku hidup bersih dan sehat; dan
e.
koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
Pasal 13
(1)
Pilar perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, meliputi:
a.
promosi dan pendidikan gizi masyarakat;
b.
pemberian suplementasi gizi;
c.
pelayanan kesehatan dan masalah gizi;
d.
pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
e.
jaminan sosial yang mendukung perbaikan pangan dan gizi; dan
f.
pendidikan anak usia dini.
[www.peraturan.go.id](http://www.peraturan.go.id)
(2)
Pilar peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b, meliputi:
a.
produksi pangan dalam negeri;
b.
penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal;
c.
distribusi pangan;
d.
konsumsi kalori, karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral; dan
e.
peningkatan akses pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
(3)
Pilar mutu dan keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, meliputi:
a.
pengawasan regulasi dan standar gizi;
b.
pengawasan keamanan pangan segar;
c.
pengawasan keamanan pangan olahan;
d.
pengawasan pangan sarana air minum dan tempat-tempat umum; dan
e.
promosi keamanan pangan.
(4)
Pilar perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf d, meliputi:
a.
pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
b.
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular;
c.
penyediaan air bersih dan sanitasi;
d.
penerapan kawasan tanpa rokok; dan
e.
penerapan perilaku sehat.
(5)
Pilar koordinasi pembangunan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf e, meliputi:
a.
perencanaan pangan dan gizi;
b.
penguatan peranan lintas sektor;
c.
penguatan pencatatan sipil dalam perbaikan gizi;
d.
pelibatan pemangku kepentingan;
e.
pemantauan dan evaluasi; dan
f.
penyusunan dan penyampaian laporan.
Pasal 14
RAN-PG ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 15
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 16
(1)
RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG kabupaten/kota.
(2)
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
(5)
RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur.
(6)
RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku
Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG.
(2)
Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali atau pada akhir periode KSPG.
Pasal 19
(1)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
(2)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
(3)
Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 20
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan
Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden.
Pasal 21
(1)
Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4)
Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG kepada Presiden sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 22
(1)
KSPG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a.
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan/atau
b.
perubahan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
(2)
Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(3)
Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.