Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Penggolongan adalah kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam golongan, bidang, kelompok, sub kelompok, dan sub-sub kelompok BMN.
3.
Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
6.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.

Pasal 2

Penggolongan dan Kodefikasi BMN bertujuan untuk menyeragamkan Penggolongan dan Kodefikasi BMN secara nasional guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN.

Pasal 3

(1)
Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penggolongan dan Kodefikasi BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Penggolongan dan Kodefikasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan pada item Penggolongan dan Kodefikasi BMN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal.
(2)
Direktur Jenderal melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) usulan dinilai layak, Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menetapkan perubahan dan/atau penambahan atas Penggolongan dan Kodefikasi BMN.

Pasal 5

Tata cara koreksi pembukuan akibat perubahan Penggolongan dan Kodefikasi BMN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Pelaporan BMN Tahun Anggaran 2009 tetap dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi BMN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 273 pasal. Masuk untuk akses penuh.