Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dipindahkan dari Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.

Pasal 2

(1)
Batas-batas Bandar Seri Bentan terdiri dari :
a.
sebelah utara dengan Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Kepulauan Riau;
b.
sebelah timur dengan Desa Toa Paya Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Kepulauan Riau;
c.
sebelah selatan dengan Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau; dan
d.
sebelah barat dengan Desa Ekang Anculay Kecamatan Teluk Sebong dan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau.
(2)
Batas wilayah Bandar Seri Bentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.