Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 Tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Satyalancana Karya Satya diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada pegawai Negeri sipil yang dalam waktu yang lama sekali setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melakukan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain.

Pasal 2

(1)
Satyalancana Karya Satya dibagi dalam lima kelas, yaitu kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat dan kelas lima.
(2)
Satyalancana Karya Satya berbentuk berbentul sebagai berikut: Satyalancana berbentuk bundar dengan sebelah luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 buah padi, yang selain melambangkan keadilan sosial atau kesejahteraan, mengingatkan pula kepada detik yang bersejarah, yaitu hari Proklamasi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada satyalancana terdapat gambar perisai dari Republik Indonesia dengan bintang bersudut lima di atasnya, yang melukiskan perwujudan dari dasar-dasar Pancasila Negara, yaitu:
1.
Ketuhanan, dilambangkan dengan Bintang Nur Cahaya ditengah,
2.
Kerakyatan, dilambangkan dengan Kepala Banteng
3.
Kebangsaan, dilukiskan dengan pohon beringin,
4.
Keadilan Sosial, dilukiskan dengan padi dan kapas,
5.
Perikemanusiaan, dilukiskan dengan rantai baja yang tak terputus-putus. Di tengah-tengah antara perisai dan bintang ditulis perkataan "Karya Satya".
(3)
Satyalencana Karya Satya berukuran sebagai berikut: Jari-jari satyalencana berikut tangkai padi dan kapas 12,5 mm Lebar tangkai padi dan tangkai kapas masing-masing 2 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah luar 10 mm Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 9,5 mm Jari-jari bintang di atas tulisan Karya Satya 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dan titik tengah satyalencana 7 mm Tulisan Karya Satya yang tepat di tengah-tengah antara dua titik tengah tersebut di atas berukuran tinggi huruf 2 mm Lebar perisai 7,5 mm Tinggi perisai 9,75 mm Jari-jari cincin-penggantung bagian luar 3,75 mm Jari-jari cincin-penggantung dalam 2,75 mm
(4)
Karya Satya kelas satu berwarna emas. Karya Satya kelas dua berwarna emas dengan hiasan perak. Karya Satya kelas tiga berwarna perak dengan hiasan emas. Karya Satya kelas empat berwarna perak. Karya Satya kelas lima berwarna perunggu.
(5)
Karya Satya dipakai pada pita-gantung yang berukuran 25 mm lebar dan 35 mm panjang dan berwarna dasar biru dengan lajur yang berwarna abu-abu.
(6)
Karya Satya dan pita satyalencana kelas satu, dua, tiga, empat dan lima ialah seperti terlukis pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Karya Satya diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang bekerja dua puluh lima tahun atau lebih terus-menerus dan setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melakukan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain serta memenuhi syarat-syarat umum termaktub dalam Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan.
(2)
Perhitungan masa-kerja dimaksud di atas dilakukan mulai dengan 17 Agustus 1945 atau sesudahnya.
(3)
Dengan masa-kerja Republik Indonesia tersebut dalam ayat (1) disamakan: 1) masa-kerja sebelum 17 Agustus 1945 pada Pemerintah-pemerintah yang ada di Indonesia, yang sejak tahun 1945 disambung dengan masa-kerja pada Republik Indonesia terus-menerus tidak terputus-putus; 2) masa-kerja sebelum 17 Agustus 1945 pada suatu badan partikelir yang dalam tahun 1945 diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia; 3) masa-kerja sebelum 17 Agustus 1945 pada suatu badan partikelir nasional, yang sejak tahun 1945 disambung dengan masa-kerja pada Republik Indonesia terus-menerus dan tidak terputus-putus.

Pasal 4

(1)
Karya Satya kelas satu dapat diberikan kepada pegawai sipil golongan tertinggi.
(2)
Karya Satya kelas dua dapat diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan F/VII, F/VI dan F/V.
(3)
Karya Satya kelas tiga dapat diberikan kepada pegawai Negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan F/IV, F/III, F/II, E/III dan E/II.
(4)
Karya Satya kelas empat dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan D dan C.
(5)
Karya Satya kelas lima dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang digaji menurut "P.G.P.N. 1955" golongan B dan A.

Pasal 5

Karya Satya diberikan dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah Dewan mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan".

Pasal 6

Hak memakai Karya Satya dicabut apabila syarat-syarat umum tersebut atau syarat-syarat yang dimaksud dalam "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" tidak dipenuhi lagi oleh pemiliknya.

Pasal 7

Peraturan penyelenggaraan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Peraturan Perdana Menteri.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satyalancana Karya Satya" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.