Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Rpmk Tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
9.
Hibah kepada Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
10.
Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang selanjutnya disebut Hibah RR adalah Hibah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
11.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
12.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
13.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
14.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
16.
Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.
17.
Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
18.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BUN yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
19.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
20.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
21.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
22.
Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama 1 (satu) tahun.
23.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada kuasa pengguna anggaran atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
24.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
25.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
26.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan atau berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
27.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
28.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
29.
Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
30.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai penanggulangan bencana.
31.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Pasal 2

(1)
Hibah RR diberikan dalam bentuk uang.
(2)
Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri.
(3)
Alokasi dana Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN perubahan.
(4)
BNPB merupakan EA atas Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengelolaan Hibah RR, Menteri selaku pengguna anggaran BUN pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran BUN pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(4)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelola dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas.
(5)
Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b.
pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7)
Pemimpin PPA BUN pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus kepada Menteri.
(8)
Penggantian KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 4

(1)
KPA BUN pengelola dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyusun RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
b.
menyampaikan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR beserta dokumen pendukung ke pemimpin PPA BUN pengelola TKD;
c.
menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah RR dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan RKA Satker BUN TKD untuk Hibah RR dan perubahannya;
d.
menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah RR, mengenai sanksi pemotongan, dan/atau penghentian penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus; dan
e.
menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran Hibah RR kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2)
Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui Aplikasi OM-SPAN;
b.
menyusun proyeksi penyaluran Hibah RR sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatanganan SPM;
b.
melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah RR;
c.
melaksanakan penyaluran Hibah RR berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelola dana transfer khusus untuk Hibah RR;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah RR kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
e.
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah RR melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah RR sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
h.
menyusun rencana penarikan dana Hibah RR; dan
i.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah RR.

Pasal 5

Pemimpin PPA BUN pengelola TKD, KPA BUN pengelola dana transfer khusus, koordinator KPA BUN penyaluran TKD, dan KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan dana Hibah RR oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada BNPB.
(2)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait.
(3)
Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
(4)
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran Hibah RR kepada Menteri.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan usulan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Menteri c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran subbagian anggaran BUN 999.08 ke subbagian anggaran BUN 999.05 dengan menerbitkan surat penetapan pergeseran BA BUN yang disampaikan kepada:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku pemimpin PPA BUN pengelola TKD; dan
b.
Kepala BNPB.
(2)
Pergeseran subbagian anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala BNPB menyampaikan usulan rincian alokasi Hibah RR kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Usulan rincian alokasi Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a.
kerangka acuan kegiatan;
b.
rencana anggaran biaya; dan
c.
rencana dan waktu pelaksanaan.
(3)
Kementerian Keuangan dan BNPB melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.
kontribusi Daerah dalam penyelesaian program/kegiatan penanggulangan bencana;
b.
sinkronisasi pendanaan program/kegiatan Hibah dengan pendanaan lainnya; dan
c.
kesiapan Daerah.
(4)
Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Hibah RR pada tahun-tahun sebelumnya, pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga mempertimbangkan penyelesaian kewajiban Hibah RR tahun-tahun sebelumnya.
(5)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menetapkan SPPH dan menyampaikan kepada provinsi/kabupaten/kota paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran berjalan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan SPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengusulkan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR.
(2)
Dalam rangka pengusulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR, hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah BNPB digunakan sebagai dasar pelaksanaan penelaahan.
(3)
Pengajuan usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah SPPH ditetapkan.
(4)
Dalam hal usulan revisi DIPA BUN TKD untuk Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyesuaian kebutuhan atas surat penetapan pergeseran BA BUN, dilakukan dengan pemblokiran anggaran terhadap penyesuaian dimaksud.
(5)
Penelaahan dan penerbitan DIPA BUN TKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah menyusun RKA.
(2)
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.
terdapat kebutuhan penyesuaian teknis kegiatan; dan/atau
b.
terdapat penyesuaian biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperkenankan untuk perubahan jenis kegiatan dan perubahan lokasi kegiatan.
(4)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya PHD.
(5)
Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Kepala BNPB mengenai petunjuk pelaksanaan Hibah RR.
(6)
Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah berkoordinasi dengan BNPB.
(7)
Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara koordinasi yang ditandatangani oleh BNPB dan Pemerintah Daerah.
(8)
Kepala Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BNPB c.q. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk mendapatkan persetujuan.
(9)
Salinan RKA termasuk perubahannya disampaikan oleh BNPB kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.