Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat untuk Kerjasama dalam Riset Ilmiah dan Pengembangan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.