Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
b.
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
c.
Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain.
d.
Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
e.
Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
f.
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk dijual. menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
g.
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
h.
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
i.
Penganekaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
j.
Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
k.
Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
l.
Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan-an, untuk hidup yang sehat dan produktif.
m.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
n.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
o.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

Pasal 2

(1)
Penyediaan pangan diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
(2)
Untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
a.
mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
b.
mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;
c.
mengembangkan teknologi produksi pangan;
d.
mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan;
e.
mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perindustrian dan perdagangan, kesehatan, koperasi, permukiman dan prasarana wilayah, pemerintahan dalam negeri, keuangan, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangan-nya masing-masing.

Pasal 3

(1)
Sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan, dan pemasukan pangan.
(2)
Sumber penyediaan pangan diutamakan berasal dari produksi pangan dalam negeri.
(3)
Cadangan pangan dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan pangan, kelebihan pangan, gejolak harga dan/atau keadaan darurat.
(4)
Pemasukan pangan dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dengan tetap memperhatikan kepentingan produksi dalam negeri.
(5)
Pelaksanaan pemasukan pangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan dilakukan distri-busi pangan ke seluruh wilayah sampai tingkat rumah tangga.
(2)
Untuk mewujudkan distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien;
b.
mengelola sistem distribusi pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu dan gizi pangan;
c.
menjamin keamanan distribusi pangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan, industri dan perdagangan, dan koperasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

(1)
Cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan pemerintah, dan cadangan pangan masyarakat.
(2)
Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
Cadangan pangan Pemerintah Desa;
b.
Cadangan pangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
Cadangan pangan Pemerintah Propinsi;
d.
Cadangan pangan Pemerintah Pusat.
(3)
Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pangan tertentu yang bersifat pokok.
(4)
Untuk mewujudkan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan :
a.
menginventarisasi cadangan pangan;
b.
melakukan prakiraan kekurangan pangan dan/atau keadaan darurat;
c.
menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.
(5)
Cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan secara berkala dan dilakukan secara terkoordinasi mulai dari penetapan cadangan pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Propinsi sampai dengan Pemerintah Pusat.

Pasal 6

(1)
Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan.
(2)
Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan:
a.
mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga;
b.
tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.

Pasal 7

Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang bergerak dibidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1)
Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat.
(2)
Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Pasal 9

(1)
Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.
(2)
Penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a.
meningkatkan keanekaragaman pangan;
b.
mengembangkan teknologi pengolahan dan produk pangan;
c.
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penganekaragaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan riset dan teknologi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 10

(1)
Pencegahan masalah pangan diselenggarakan untuk menghindari terjadinya masalah pangan.
(2)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memantau, menganalisis, dan mengevaluasi ketersediaan pangan;
b.
memantau, menganalisis, dan mengevaluasi faktor yang mempengaruhi ketersediaan pangan;
c.
merencanakan dan melaksanakan program pencegahan masalah pangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, koperasi, dan informasi, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 11

(1)
Penanggulangan masalah pangan diselenggarakan untuk menanggulangi terjadinya kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
(2)
Penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a.
pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan;
b.
peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan;
c.
penyaluran pangan secara khusus apabila terjadi ketidak-mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
d.
melaksanakan bantuan pangan kepada penduduk miskin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, dalam negeri, kesejahteraan sosial, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 12

(1)
Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, keadaan darurat karena bencana, dan/atau paceklik yang berkepanjangan.
(2)
Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah;
b.
pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan;
c.
penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
d.
pengaturan kelancaran distribusi pangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri dan perdagangan, pertanian, koperasi, kelautan dan perikanan, perhubungan, kehutanan, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing

Pasal 13

(1)
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dengan memperhatikan pedoman, norma, standar, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.
(3)
Dalam mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan:
a.
memberikan informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan;
b.
membantu kelancaran penyelenggaraan ketahanan pangan;
c.
meningkatkan motivasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
d.
meningkatkan kemandirian rumah tangga dalam mewujudkan ketahanan pangan.

Pasal 14

(1)
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
b.
menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat;
c.
melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.

Pasal 15

(1)
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pendidikan dan pelatihan dibidang pangan;
b.
penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pangan;
c.
penyuluhan pangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pertanian, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 16

(1)
Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang :
a.
produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
b.
cadangan pangan;
c.
pencegahan dan penanggulangan masalah pangan;
d.
riset dan teknologi pangan.
(2)
Kerjasama internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

(1)
Untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan.
(2)
Perumusan kebijakan, evaluasi dan pengendalian ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.