Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 78), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.