Justisio

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pengesahan The Agreement On The Establishment of The Regional Secretariat of The Coral Triangle Initiative On Coral Reefs Fisheries and Food Security (persetujuan Mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Per

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan the Agreement on the Establishment of the Regional Secretariat of the Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (Persetujuan mengenai Pembentukan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Ter # 3 2014, No.49 Ketahanan Pangan), yang telah ditandatangani pada tanggal 28 Oktober 2011 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.