Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
a.
atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
b.
atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
c.
atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
d.
atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen); dari jumlah imbalan bruto.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.