Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia
nomor 45 Tahun 2023
tentang
badan Karantina Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
2.
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
(1)
Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
d.
pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
e.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pasal 5
Susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Karantina Hewan;
d.
Deputi Bidang Karantina Ikan; dan
e.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Karantina Indonesia;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Karantina Hewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Karantina Hewan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Karantina Hewan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Karantina Hewan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina hewan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 13
(1)
Deputi Bidang Karantina Ikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Karantina Ikan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Karantina Ikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Karantina Ikan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina ikan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina ikan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 16
(1)
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Karantina Tumbuhan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina tumbuhan;
c.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina tumbuhan; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 19
(1)
Inspektorat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 20
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 22
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 23
(1)
Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2)
Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 24
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Pasal 25
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Pasal 26
(1)
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Pasal 27
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4)
Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat dibentuk Bagian.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Pasal 28
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 29
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesebelas Jabatan Fungsional
Pasal 30
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Badan Karantina Indonesia sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Karantina.
Pasal 32
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 33
(1)
Badan Karantina Indonesia harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
(2)
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Akses Terbatas
Anda melihat 33 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.