Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Badan Search And Rescue Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.