Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2.
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3.
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4.
Daerah Lingkungan Pengamatan yang selanjutnya disebut Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatan.
5.
Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
6.
Data adalah hasil pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diperoleh di stasiun pengamatan.
7.
Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.
8.
Pengumpulan Data adalah kegiatan untuk mengumpulkan data dari stasiun pengamatan kepada Badan di pusat operasional yang terhubung dengan pusat data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
9.
Pengolahan Data adalah serangkaian kegiatan perlakuan terhadap data yang meliputi kendali mutu, pengelompokan, tabulasi data, dan perhitungan data.
10.
Analisis Data adalah kegiatan mengidentifikasi perilaku gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika hasil pengolahan.
11.
Penyimpanan Data adalah proses pengarsipan data dan informasi dalam berbagai media, termasuk pembuatan sistem cadangan.
12.
Pengaksesan Data adalah kegiatan untuk memperoleh data dan/atau informasi.
13.
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.
14.
Informasi Khusus adalah informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dikeluarkan berdasarkan permintaan.
15.
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
16.
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi kegiatan:
a.
pengamatan;
b.
Pengelolaan Data;
c.
pelayanan;
d.
penelitian, rekayasa, dan pengembangan; dan
e.
kerja sama internasional.
(2)
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan pengamatan dan Pengelolaan Data.
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

(1)
Pengamatan dilakukan terhadap unsur:
a.
Meteorologi;
b.
Klimatologi; dan
c.
Geofisika.
(2)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan mengoordinasikan penyelenggaraan pengamatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1)
Pengamatan Meteorologi dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan cuaca. 2012, No.88 4
(2)
Pengamatan Meteorologi paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a.
radiasi matahari;
b.
suhu udara;
c.
tekanan udara;
d.
angin;
e.
kelembaban udara;
f.
awan;
g.
hujan;
h.
gelombang laut;
i.
suhu permukaan air laut; dan
j.
pasang surut air laut.

Pasal 5

(1)
Pengamatan Klimatologi dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
(2)
Pengamatan Klimatologi meliputi:
a.
iklim; dan
b.
kualitas udara.
(3)
Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a.
radiasi matahari;
b.
suhu udara;
c.
suhu tanah;
d.
tekanan udara;
e.
angin;
f.
penguapan;
g.
kelembaban udara;
h.
awan;
i.
hujan; dan
j.
kandungan air tanah.
(4)
Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
pencemaran udara paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
1.
partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
2.
sulfur dioksida;
3.
nitrogen oksida dan nitrogen dioksida;
4.
ozon;
5.
karbon monoksida; dan
6.
komposisi kimia air hujan.
b.
gas rumah kaca paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
1.
karbon dioksida;
2.
methan;
3.
nitrous oksida;
4.
hidrofluorokarbon;
5.
perfluorokarbon; dan
6.
sulfur heksafluorida.
(5)
Pengamatan Klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 6

(1)
Pengamatan Geofisika dilakukan untuk memperoleh Data atau nilai gejala alam yang berkaitan dengan gempabumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
(2)
Pengamatan Geofisika paling sedikit dilakukan terhadap unsur:
a.
getaran tanah;
b.
gaya berat;
c.
kemagnetan bumi;
d.
posisi bulan dan matahari;
e.
penentuan sistem waktu;
f.
tsunami; dan
g.
kelistrikan udara.

Pasal 7

(1)
Metode pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.
(2)
Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.

Pasal 8

Metode pengamatan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan memperhatikan: 2012, No.88 6
a.
kesamaan waktu pengamatan;
b.
pembacaan dan penaksiran;
c.
pencatatan Data;
d.
pengelompokan Data; dan
e.
penyandian Data.

Pasal 9

Kesamaan waktu pengamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan berdasarkan waktu standar internasional.

Pasal 10

(1)
Pengamatan Meteorologi yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara terus menerus setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu standar internasional.
(2)
Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 3 (tiga) jam dikirim ke World Meteorological Organization untuk kepentingan pertukaran Data internasional pada pukul 00:00, 03:00, 06:00, 09:00, 12:00, 15:00, 18:00, dan 21:00 waktu standar internasional.
(3)
Dalam hal pengamatan Meteorologi untuk kepentingan pelayanan informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(4)
Pengamatan Meteorologi yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.

Pasal 11

(1)
Pengamatan iklim di stasiun yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin setiap 1 (satu) jam selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan waktu setempat.
(2)
Dalam hal pengamatan iklim untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(3)
Pengamatan iklim yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.

Pasal 12

(1)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (SPM) dengan ukuran sampai dengan 100 (seratus) mikron dilakukan secara rutin setiap 6 (enam) hari.
(2)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM2.5) sampai dengan ukuran 2,5 (dua koma lima) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(3)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur partikulat (PM10) dengan ukuran 10 (sepuluh) mikron dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(4)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur sulfur dioksida, nitrogen oksida, nitrogen dioksida, ozon, karbon monoksida dan komposisi kimia air hujan dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(5)
Pengamatan kualitas udara di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan untuk gas rumah kaca dilakukan secara rutin setiap jam setiap hari.
(6)
Dalam hal pengamatan kualitas udara untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(7)
Pengamatan kualitas udara yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri.

Pasal 13

(1)
Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur getaran tanah, kemagnetan bumi, waktu, tsunami, dan kelistrikan udara dilakukan secara rutin setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus.
(2)
Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur posisi bulan dan matahari dilakukan secara rutin setiap akhir bulan kamariah.
(3)
Pengamatan Geofisika di stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem jaringan terhadap unsur gaya berat dilakukan sesuai dengan permintaan.
(4)
Dalam hal pengamatan Geofisika untuk kepentingan pelayanan Informasi Khusus, Badan dapat melakukan pengamatan sewaktu-waktu sesuai dengan permintaan.
(5)
Pengamatan Geofisika yang dilakukan stasiun pengamatan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan dilakukan secara rutin dan dapat sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan sendiri. 2012, No.88 8

Pasal 14

Untuk kepentingan peringatan dini dan informasi dini, stasiun yang didirikan oleh Badan dan/atau stasiun yang didirikan selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan wajib melakukan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus di tempat yang telah ditentukan.

Pasal 15

Pembacaan dan penaksiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan terhadap Data dalam bentuk:
a.
angka;
b.
huruf;
c.
gambar; dan/atau
d.
citra.

Pasal 16

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Meteorologi dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a.
radiasi matahari;
b.
suhu udara;
c.
tekanan udara;
d.
angin;
e.
kelembaban udara;
f.
awan;
g.
hujan;
h.
gelombang laut;
i.
suhu permukaan air laut; atau
j.
pasang surut air laut.

Pasal 17

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan iklim dan kualitas udara dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a.
radiasi matahari;
b.
suhu udara;
c.
suhu tanah;
d.
tekanan udara;
e.
angin;
f.
penguapan;
g.
kelembaban udara;
h.
awan;
i.
hujan;
j.
kandungan air tanah; atau
k.
kualitas udara.

Pasal 18

Pembacaan dan penaksiran Data pengamatan Geofisika dalam bentuk angka, huruf, gambar, dan/atau citra dilakukan terhadap unsur:
a.
getaran tanah;
b.
gaya berat;
c.
kemagnetan bumi;
d.
posisi bulan dan matahari;
e.
penentuan sistem waktu;
f.
tsunami; atau
g.
kelistrikan udara.

Pasal 19

(1)
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan terhadap semua unsur pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Pencatatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau otomatis disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Pasal 20

Dalam hal terjadi perbedaan pencatatan Data yang dilakukan secara manual dan otomatis, Data hasil pencatatan manual yang digunakan.

Pasal 21

Pencatatan Data sebagaimana dimaksud dalam dituangkan pada format standar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 22

Pengelompokan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan berdasarkan lokasi, unsur, waktu, dan jenis alat pengamatan. 2012, No.88 10

Pasal 23

Penyandian Data sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan berdasarkan ketentuan internasional.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengamatan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 25

(1)
Pengelolaan Data dilakukan untuk menghasilkan informasi yang cepat, tepat, akurat, luas cakupannya, dan mudah dipahami.
(2)
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengumpulan;
b.
pengolahan;
c.
analisis;
d.
penyimpanan; dan
e.
pengaksesan.
(3)
Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ajib dilakukan dengan menggunakan metode Pengelolaan Data.
(4)
Pengelolaan Data dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(5)
Badan mengoordinasikan penyelenggaraan Pengelolaan Data yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah daerah, badan hukum, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 26

Setiap petugas yang melakukan Pengelolaan Data wajib mempunyai sertifikat berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 27

(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan standar waktu pengumpulan dan format.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.