1.Transaksi adalah transaksi dengan Bank Indonesia dan transaksi pasar keuangan.
2.Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen, serta pembayaran kupon atau bunga, atau imbalan dan pelunasan pokok atau nominal atas hasil transaksi surat berharga dan hasil transaksi tanpa surat berharga.
3.Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana, rekening surat berharga, dan/atau rekening lainnya di Bank Indonesia.
4.Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana.
5.Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana yang selanjutnya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
6.Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
7.Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSRS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
8.Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
9.Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukan sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan surat berharga, dan Setelmen Dana seketika.
10.Peserta Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSRS, dan/atau Sistem BI-ETP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai Peserta.
11.Peserta Langsung Utama yang selanjutnya disingkat PLU adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana Peserta yang bersangkutan.
12.Peserta Langsung Afiliasi yang selanjutnya disingkat PLA adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI Peserta yang bersangkutan dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana bank pembayar.
13.Peserta Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat PTL adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara tidak langsung melalui bank penerus dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana bank penerus.
14.Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan Peserta BI-SSSS.
15.Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
16.Aplikasi Peserta adalah aplikasi Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-8888, dan/atau Sistem BI-ETP yang terpasang atau digunakan pada infrastruktur Peserta.
17.Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta pada Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pelaksanaan Setelmen Dana.
18.Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI-8888 dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pencatatan kepemilikan dan Setelmen atas Transaksi surat berharga, Transaksi dengan Bank Indonesia, dan/atau Transaksi pasar keuangan.
19.Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI-8888.
20.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
21.Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
22.Bank Pembayar adalah bank pembayar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai:
a.penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal;
b.penyelenggaraan transaksi; dan
c.penyelenggaraan penatausahaan surat berharga.
23.Bank Penerus adalah PLU yang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara untuk melaksanakan pengiriman data keuangan elektronik, penyediaan prefund, Setelmen Dana, dan/atau pembayaran kewajiban lainnya untuk kepentingan PTL.
24.Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang disetujui oleh Penyelenggara untuk penyelenggaraan kegiatan pertukaran warkat debit.
25.Koordinator Pertukaran Warkat Debit yang disebut Koordinator PWD adalah koordinator pertukaran warkat debit kantor Bank Indonesia dan koordinator pertukaran warkat debit selain Bank Indonesia yang melaksanakan pertukaran warkat debit di Wilayah Kliring.
26.Perwakilan Peserta adalah kantor Peserta di Wilayah Kliring yang ditunjuk untuk mewakili Peserta dalam melaksanakan pertukaran warkat debit yang dikliringkan di Wilayah Kliring tersebut.
27.Nasabah Bank Indonesia adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk memperoleh layanan kebanksentralan.
28.Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan pemohon.
29.Aplikasi Layanan Bank Indonesia adalah suatu sarana elektronik secara daring yang disediakan kepada Nasabah Bank Indonesia untuk mengakses layanan kebanksentralan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
30.Layanan Transfer Dana adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima.
31.Layanan Kliring Warkat Debet adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik warkat debit.
32.Layanan Pembayaran Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) atau beberapa penerima tagihan kepada 1 (satu) atau beberapa penerima tagihan.
33.Layanan Penagihan Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
34.Warkat Debit adalah alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank Umum melalui Layanan Kliring Warkat Debit.
35.Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau lembaga selain Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran.
36.Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
37.Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
38.Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh:
b.Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI.
39.Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSB adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang sistem pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang sistem pembayaran tahun sebelumnya.