Justisio

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Transaksi adalah transaksi dengan Bank Indonesia dan transaksi pasar keuangan.
2.
Penatausahaan adalah kegiatan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen, serta pembayaran kupon atau bunga, atau imbalan dan pelunasan pokok atau nominal atas hasil transaksi surat berharga dan hasil transaksi tanpa surat berharga.
3.
Setelmen adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana, rekening surat berharga, dan/atau rekening lainnya di Bank Indonesia.
4.
Setelmen Dana adalah proses penyelesaian akhir transaksi keuangan melalui pendebitan dan pengkreditan rekening setelmen dana.
5.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana yang selanjutnya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
6.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
7.
Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSRS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
8.
Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transaksi yang dilakukan secara elektronik.
9.
Penyelenggara adalah Bank Indonesia dalam kedudukan sebagai pihak yang menyelenggarakan sistem dalam kegiatan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan surat berharga, dan Setelmen Dana seketika.
10.
Peserta Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-SSRS, dan/atau Sistem BI-ETP yang selanjutnya disebut Peserta adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara sebagai Peserta.
11.
Peserta Langsung Utama yang selanjutnya disingkat PLU adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana Peserta yang bersangkutan.
12.
Peserta Langsung Afiliasi yang selanjutnya disingkat PLA adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI Peserta yang bersangkutan dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana bank pembayar.
13.
Peserta Tidak Langsung yang selanjutnya disingkat PTL adalah Peserta yang mengirimkan data keuangan elektronik ke Penyelenggara secara tidak langsung melalui bank penerus dan Setelmen Dana dilakukan ke rekening setelmen dana bank penerus.
14.
Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan Peserta BI-SSSS.
15.
Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Penyelenggara sebagai Peserta BI-SSSS, untuk melakukan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
16.
Aplikasi Peserta adalah aplikasi Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-8888, dan/atau Sistem BI-ETP yang terpasang atau digunakan pada infrastruktur Peserta.
17.
Rekening Setelmen Dana adalah rekening Peserta pada Sistem BI-RTGS dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pelaksanaan Setelmen Dana.
18.
Rekening Surat Berharga adalah rekening Peserta BI-8888 dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing yang ditatausahakan di Bank Indonesia untuk pencatatan kepemilikan dan Setelmen atas Transaksi surat berharga, Transaksi dengan Bank Indonesia, dan/atau Transaksi pasar keuangan.
19.
Surat Berharga adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, pemerintah, dan/atau lembaga lain yang ditatausahakan pada BI-8888.
20.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
21.
Bank Umum adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
22.
Bank Pembayar adalah bank pembayar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai:
a.
penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal;
b.
penyelenggaraan transaksi; dan
c.
penyelenggaraan penatausahaan surat berharga.
23.
Bank Penerus adalah PLU yang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara untuk melaksanakan pengiriman data keuangan elektronik, penyediaan prefund, Setelmen Dana, dan/atau pembayaran kewajiban lainnya untuk kepentingan PTL.
24.
Wilayah Kliring adalah suatu wilayah tertentu yang disetujui oleh Penyelenggara untuk penyelenggaraan kegiatan pertukaran warkat debit.
25.
Koordinator Pertukaran Warkat Debit yang disebut Koordinator PWD adalah koordinator pertukaran warkat debit kantor Bank Indonesia dan koordinator pertukaran warkat debit selain Bank Indonesia yang melaksanakan pertukaran warkat debit di Wilayah Kliring.
26.
Perwakilan Peserta adalah kantor Peserta di Wilayah Kliring yang ditunjuk untuk mewakili Peserta dalam melaksanakan pertukaran warkat debit yang dikliringkan di Wilayah Kliring tersebut.
27.
Nasabah Bank Indonesia adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk memperoleh layanan kebanksentralan.
28.
Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan pemohon.
29.
Aplikasi Layanan Bank Indonesia adalah suatu sarana elektronik secara daring yang disediakan kepada Nasabah Bank Indonesia untuk mengakses layanan kebanksentralan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
30.
Layanan Transfer Dana adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima.
31.
Layanan Kliring Warkat Debet adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik warkat debit.
32.
Layanan Pembayaran Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) atau beberapa penerima tagihan kepada 1 (satu) atau beberapa penerima tagihan.
33.
Layanan Penagihan Reguler adalah layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar-Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
34.
Warkat Debit adalah alat pembayaran nontunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau Bank Umum melalui Layanan Kliring Warkat Debit.
35.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PSP adalah Bank Umum atau lembaga selain Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur sistem pembayaran.
36.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah PSP yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memfasilitasi pemindahan dana bagi kepentingan pesertanya.
37.
Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
38.
Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau infrastruktur Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh:
a.
PSP; dan/atau
b.
Peserta Sistem BI-RTGS dan/atau SKNBI.
39.
Rencana Bisnis Sistem Pembayaran yang selanjutnya disingkat RBSB adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang sistem pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang sistem pembayaran tahun sebelumnya.

Pasal 2

Tujuan pengaturan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi:
a.
memastikan perumusan dan pelaksanaan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika berjalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia;
b.
sebagai peraturan pelaksanaan terkait kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika; dan
c.
menjadi pedoman bagi calon Peserta dan Peserta dalam pengelolaan kepesertaan pada penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika.

Pasal 3

Objek pengaturan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi calon Peserta dan Peserta.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi:
a.
persyaratan menjadi Peserta;
b.
prosedur menjadi Peserta;
c.
perubahan data kepesertaan;
d.
status kepesertaan dan perubahannya; dan
e.
korespondensi.

Pasal 5

Kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana seketika meliputi kepesertaan pada:
a.
Sistem BI-RTGS;
b.
SKNBI;
c.
BI-SSBI; dan
d.
Sistem BI-ETP.

Pasal 6

(1)
Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
PSP yang terdiri dari:
1.
Bank Umum; dan
2.
PIP; dan
c.
pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang dapat menjadi Peserta SKNBI, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
PSP yang terdiri dari:
1.
Bank Umum;
2.
PJP berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas:
a)
penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana; dan/atau
b)
penatausahaan sumber dana dan penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan industri sistem pembayaran.
(3)
Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSRS, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
c.
Bank Umum;
d.
lembaga penyimpanan dan penyelesaian;
e.
perusahaan efek;
f.
lembaga kliring dan penjaminan;
g.
lembaga central counterparty; dan
h.
lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
(4)
Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-ETP, yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
c.
Lembaga Penjamin Simpanan;
d.
Bank Umum;
e.
perusahaan efek;
f.
perusahaan paling pasar uang rupiah dan valuta asing; dan
g.
lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.

Pasal 7

(1)
Jenis kepesertaan dalam SKNBI terdiri atas:
a.
PLU;
b.
PLA; dan
c.
PTL
(2)
Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan ketentuan:
a.
PLU yaitu Bank Indonesia dan Bank Umum; dan
b.
PLA atau PTL yaitu PJP berupa lembaga selain bank.

Pasal 8

(1)
Jenis layanan SKNBI terdiri atas:
a.
Layanan Transfer Dana;
b.
Layanan Kliring Warkat Debit;
c.
Layanan Pembayaran Reguler; dan
d.
Layanan Penagihan Reguler.
(2)
Keikutsertaan Peserta dalam layanan SKNBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a.
Bank Indonesia dapat mengikuti seluruh layanan SKNBI;
b.
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1 harus mengikuti seluruh layanan SKNBI; dan
c.
PJP berupa lembaga selain bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 2 hanya dapat mengikuti Layanan Transfer Dana dan/atau Layanan Pembayaran Reguler.
(3)
Keikutsertaan PJP berupa lembaga selain bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam Layanan Pembayaran Reguler hanya berlaku bagi PJP berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana dan penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 2 huruf b).

Pasal 9

(1)
Berdasarkan fungsi Peserta pada BI-8888, Peserta BI-8888 dibedakan menjadi:
a.
penerbit Surat Berharga;
b.
pemilik Surat Berharga di Central Registry;
c.
Penatausahaan bagi kepentingan nasabah;
d.
pelaksana kliring dan penjaminan; dan/atau
e.
fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2)
Berdasarkan penggunaan rekening untuk Setelmen Dana, Peserta BI-8888 dibedakan menjadi Peserta BI-8888 yang:
a.
memiliki Rekening Setelmen Dana dalam mata uang rupiah, yang digunakan untuk pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan Penatausahaan dalam mata uang rupiah;
b.
memiliki Rekening Setelmen Dana dalam valuta asing, yang digunakan untuk pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan Penatausahaan dalam valuta asing; dan/atau
c.
tidak memiliki Rekening Setelmen Dana dalam mata uang rupiah dan/atau dalam valuta asing, yang pelaksanaan Setelmen Dana dan/atau pembayaran kewajiban lainnya dilakukan melalui Bank Pembayar.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan fungsi Peserta pada Sistem BI-ETP, Peserta Sistem BI-ETP dibedakan menjadi:
a.
penerbit Surat Berharga;
b.
peserta operasi moneter sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai operasi moneter;
c.
lembaga perantara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai operasi moneter;
d.
peserta transaksi SBN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lelang surat berharga negara di pasar perdana;
e.
peserta Transaksi pasar keuangan; dan/atau
f.
peserta dengan fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2)
Berdasarkan kepemilikan rekening untuk Setelmen Surat Berharga, Peserta Sistem BI-ETP dibedakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP yang:
a.
memiliki Rekening Surat Berharga; dan
b.
tidak memiliki Rekening Surat Berharga.
(3)
Berdasarkan kepemilikan rekening untuk Setelmen Dana, Peserta Sistem BI-ETP dibedakan menjadi Peserta Sistem BI-ETP yang:
a.
memiliki Rekening Setelmen Dana; dan
b.
tidak memiliki Rekening Setelmen Dana.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Peserta merupakan Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk unit usaha syariah, kepesertaan dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, SKNBI, BI-8888, dan/atau Sistem BI-ETP untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Dalam hal Peserta BI-8888 melaksanakan fungsi Penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-8888 tersebut harus terpisah dari kepesertaan pada BI-8888 dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan/atau huruf e.
(3)
Dalam hal Peserta BI-8888 melaksanakan fungsi pelaksana kliring dan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-8888 harus terpisah dari kepesertaan pada BI-8888 dengan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf e.

Pasal 12

(1)
Pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan calon Peserta Sistem BI-RTGS atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang merupakan calon Peserta SKNBI harus memenuhi persyaratan yang meliputi aspek:
a.
kelembagaan; dan
b.
aspek lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
legalitas badan hukum;
b.
keuangan; dan
c.
kepengurusan.
(3)
Aspek kelembagaan berupa legalitas badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa kepemilikan izin usaha dan/atau izin kegiatan dari otoritas yang berwenang.
(4)
Aspek kelembagaan berupa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
bagi Bank Umum, memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang; dan
b.
bagi lembaga selain bank, memiliki kapabilitas keuangan yang baik.
(5)
Aspek kelembagaan berupa kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
pimpinan calon Peserta telah tercatat pada tata usaha otoritas yang berwenang; dan/atau
b.
pimpinan calon Peserta telah memperoleh persetujuan atau dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan keputusan dari otoritas yang berwenang.

Pasal 13

(1)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , calon Peserta Sistem BI-RTGS atau calon Peserta SKNBI harus memenuhi persyaratan:
a.
menjadi Nasabah Bank Indonesia dan berstatus aktif;
b.
memiliki laporan hasil security audit atau audit sistem informasi atas sistem internal calon Peserta yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
c.
menggunakan perangkat teknologi informasi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; dan
d.
memiliki rekening giro rupiah di Bank Indonesia untuk kepentingan Setelmen Dana.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.