Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Portal indonesia National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pengelola Portal Indonesia National Single Window, yang selanjutnya disebut PP INSW, merupakan unit organisasi non eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2)
PP INSW dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

PP INSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan portal INSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan logistik secara elektronik.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , PP INSW menyelenggarakan fungsi:
a.
penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
b.
penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
c.
pelaksanaan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
d.
koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
e.
pelaksanaan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.
melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
g.
penyediaan audit trail; MENTERI KEUANGAN
h.
penjaminan keamanan dan kerahasiaan data informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
i.
penyediaan pusat layanan (call center);
j.
pengintegrasian penerapan sistem National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window (ASW); dan
k.
pelaksanaan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Susunan Organisasi PP INSW terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Deputi Bidang Proses Bisnis;
c.
Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem; dan
d.
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 5

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, pelaporan, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, advokasi hukum, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan PP INSW.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan pelaporan;
b.
pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal;
c.
pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
d.
pelaksanaan urusan penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi dan laporan keuangan;
e.
pelaksanaan urusan administrasi persuratan dan kearsipan; MENTERI KEUANGAN
f.
pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan pegawai;
g.
pengelolaan urusan kepegawaian;
h.
pelaksanaan advokasi hukum;
i.
pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana; dan
j.
pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan.

Pasal 7

Sekretariat terdiri atas:
a.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Advokasi Hukum; dan
b.
Bagian Keuangan dan Tata Usaha.

Pasal 8

Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan urusan kepegawaian, dan pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, penyusunan prosedur dan metode kerja;
b.
penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, dan assessment center;
c.
pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian; dan
d.
pelaksanaan pendampingan dan pemberian advokasi hukum.

Pasal 10

Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Advokasi Hukum terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan
b.
Subbagian Advokasi Hukum. MENTERI KEUANGAN

Pasal 11

(1)
Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, penyusunan rencana kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai, dan assessment center, dan administrasi kepegawaian.
(2)
Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pendampingan dan pemberian advokasi hukum.

Pasal 12

Bagian Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, pelaporan, pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal, urusan penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi dan laporan keuangan, serta pelaksanaan urusan administrasi persuratan, kearsipan, gaji, tunjangan pegawai, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan keprotokolan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Keuangan dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, pelaporan, pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal;
b.
pelaksanaan urusan penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi dan laporan keuangan; dan
c.
pelaksanaan urusan administrasi persuratan, kearsipan, gaji, tunjangan pegawai, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan keprotokolan.

Pasal 14

Bagian Keuangan dan Tata Usaha terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b.
Subbagian Tata Usaha. MENTERI KEUANGAN

Pasal 15

(1)
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, pelaporan, pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal, serta pelaksanaan urusan penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi dan laporan keuangan.
(2)
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan administrasi persuratan, kearsipan, gaji, tunjangan pegawai, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan keprotokolan.

Pasal 16

Deputi Bidang Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis serta perumusan rekomendasi di bidang harmonisasi, transformasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi proses bisnis terkait kepabeanan, perizinan, dan logistik sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan/Dewan Pengarah Tim NSW berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik;
b.
penyiapan rekomendasi kebijakan di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik;
c.
perumusan rekomendasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik; MENTERI KEUANGAN
d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik; dan
e.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur kerja kepabeanan, perizinan, dan logistik.

Pasal 18

Deputi Bidang Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Divisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis; dan
b.
Divisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis.

Pasal 19

Divisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis, penyiapan rekomendasi kebijakan, perumusan rekomendasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, logistik, kepelabuhanan, dan kebandarudaraan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi dan transformasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik;
b.
penyiapan bahan rekomendasi kebijakan di bidang harmonisasi dan transformasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik;
c.
penyiapan perumusan rekomendasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang harmonisasi dan transformasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik; dan
d.
penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang harmonisasi dan transformasi proses bisnis kepabeanan, perizinan, dan logistik.

Pasal 21

Divisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Subdivisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis I; dan
b.
Subdivisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis II. MENTERI KEUANGAN

Pasal 22

(1)
Subdivisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis, perumusan rekomendasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis kepabeanan dan perizinan.
(2)
Subdivisi Harmonisasi dan Transformasi Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis dan perumusan rekomendasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur, serta pemberian bimbingan teknis di bidang harmonisasi, transformasi, dan koordinasi proses bisnis logistik, kepelabuhanan, dan kebandarudaraan.

Pasal 23

Divisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur kerja kepabeanan, perizinan, logistik, kepelabuhanan dan kebandarudaraan.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur kerja sistem kepabeanan dan perizinan; dan
b.
penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur kerja sistem logistik, kepelabuhanan dan kebandarudaraan.

Pasal 25

Divisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis I; dan
b.
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis II; MENTERI KEUANGAN

Pasal 26

(1)
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur kerja sistem kepabeanan dan perizinan.
(2)
Subdivisi Monitoring dan Evaluasi Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pemberian rekomendasi kelayakan mutu pelayanan efektivitas prosedur kerja sistem logistik, kepelabuhanan dan kebandarudaraan.

Pasal 27

Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi, operasional sistem, pengelolaan data serta pelaporan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi, integrasi sistem, dan keamanan informasi;
b.
pelaksanaan di bidang operasional sistem berdasarkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi sesuai Service Level Agreement;
c.
penyiapan dan pengelolaan layanan pengaduan teknologi informasi;
d.
pelaksanaan tata kelola teknologi informasi;
e.
pelaksanaan pertukaran data;
f.
pengelolaan dan pengolahan data, pemutakhiran informasi, dan pelaporan; dan
g.
pelaksanaan manajemen akses.

Pasal 29

Deputi Bidang Pengembangan dan Operasional Sistem terdiri atas:
a.
Divisi Sistem, Aplikasi, dan Operasional; dan
b.
Divisi Tata Kelola Teknologi Informasi, Data, dan Informasi. MENTERI KEUANGAN

Pasal 30

Divisi Sistem, Aplikasi, dan Operasional mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem aplikasi, integrasi sistem, keamanan informasi, pengelolaan layanan pengaduan, serta operasional sistem berdasarkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi sesuai Service Level Agreement.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Divisi Sistem, Aplikasi, dan Operasional menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengembangan sistem aplikasi, integrasi sistem, dan keamanan informasi;
b.
pelaksanaan operasional sistem berdasarkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi sesuai Service Level Agreement; dan
c.
penyiapan dan pengelolaan layanan pengaduan teknologi informasi.

Pasal 32

Divisi Sistem, Aplikasi, dan Operasional terdiri atas:
a.
Subdivisi Sistem Aplikasi; dan
b.
Subdivisi Operasional.

Pasal 33

(1)
Subdivisi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem aplikasi, integrasi sistem, dan keamanan informasi.
(2)
Subdivisi Operasional mempunyai tugas melakukan operasional sistem berdasarkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi sesuai Service Level Agreement dan pengelolaan layanan pengaduan.

Pasal 34

Divisi Tata Kelola Teknologi Informasi, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan tata kelola teknologi informasi, pengelolaan dan pengolahan data, pertukaran data, pemutakhiran informasi, serta pelaporan dan manajemen akses.

Akses Terbatas

Anda melihat 34 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.