Bagian Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategis, pelaporan, pengelolaan kinerja, risiko, dan kepatuhan internal, urusan penganggaran, perbendaharaan, dan akuntansi dan laporan keuangan, serta pelaksanaan urusan administrasi persuratan, kearsipan, gaji, tunjangan pegawai, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan keprotokolan.