Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan :
1.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia.
2.
Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia paling kurang 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk, dalam valuta asing.
4.
Debitur Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut Debitur ULN adalah perorangan, badan hukum bukan bank dan badan lainnya yang memiliki ULN.
5.
Devisa Utang Luar Negeri yang selanjutnya disebut DULN adalah devisa yang diperoleh Debitur ULN dari penarikan ULN.
6.
Pelapor DULN adalah Debitur ULN.
7.
Hari adalah hari kerja Bank Indonesia.

Pasal 2

Setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penarikan devisa utang luar negeri.

Pasal 3

(1)
Penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam wajib dilaporkan oleh Pelapor DULN kepada Bank Indonesia secara benar dan lengkap, serta tepat waktu.
(2)
Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan laporan data realisasi penarikan ULN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban pelaporan utang luar negeri.

Pasal 4

(1)
Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam wajib disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan, dengan waktu penyampaian dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 pada bulan berikutnya.
(2)
Laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa.
(3)
Apabila tanggal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka laporan penarikan DULN disampaikan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 5

(1)
Penyampaian laporan penarikan DULN kepada Bank Indonesia dilakukan melalui media online, media offline atau menggunakan hardcopy.
(2)
Penyampaian dokumen pendukung bukti penarikan DULN kepada Bank Indonesia menggunakan kurir atau melalui pos, faksimili, email atau media lainnya.

Pasal 6

Laporan penarikan DULN yang memuat data/informasi individual yang disampaikan kepada Bank Indonesia bersifat rahasia.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia meneliti kebenaran atas laporan penarikan DULN yang disampaikan oleh Pelapor DULN.
(2)
Dalam hal terdapat keraguan atas kebenaran penarikan DULN yang disampaikan oleh Pelapor DULN, Bank Indonesia dapat meminta penjelasan kepada Pelapor DULN.
(3)
Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelapor DULN kepada Bank Indonesia paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya jangka waktu kewajiban penyampaian laporan.
(4)
Dalam hal Pelapor DULN tidak menyampaikan penjelasan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pelapor DULN dianggap tidak melakukan penarikan DULN melalui Bank Devisa.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Pelapor DULN menyampaikan laporan penarikan DULN dan dokumen pendukung penarikan DULN melampaui batas akhir penyampaian laporan. laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pelapor DULN dianggap terlambat menyampaikan laporan penarikan DULN dan dokumen pendukung penarikan DULN.
(2)
Dalam hal Pelapor DULN tidak menyampaikan laporan penarikan DULN dan dokumen pendukung penarikan DULN sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak batas akhir penyampaian laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pelapor DULN dianggap tidak menyampaikan laporan penarikan DULN dan dokumen pendukung penarikan DULN.
(3)
Dalam hal Pelapor DULN tidak dapat membuktikan penarikan DULN telah dilakukan melalui Bank Devisa sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak batas akhir penyampaian laporan penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pelapor DULN dianggap tidak melakukan penarikan DULN melalui Bank Devisa.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.