Justisio

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan perbatasan negara yang bersifat lintas sektor dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
2.
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan yang selanjutnya disebut Renaksi Pengelolaan BWN-KP adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
3.
Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
4.
Kawasan Perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilayah Negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
5.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah badan pengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Pasal 2

(1)
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 merupakan pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(2)
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Pasal 3

(1)
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam memuat:
a.
isu, visi dan misi;
b.
arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;
c.
wilayah pengelolaan;
d.
program dan kegiatan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 2020 dan tahun 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 digunakan sebagai pedoman:
a.
penyusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2020-2024;
b.
penyusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan pada kurun waktu tahun 2020-2024;
c.
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka waktu, lokasi, indikator, pendanaan dan pelaksana; dan
d.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Pasal 5

Pendanaan atas pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dijabarkan dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun anggaran.
(2)
Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan, dan indikasi pendanaan.
(3)
Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(4)
Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi pembangunan perbatasan yang dikoordinasikan oleh BNPP.
(5)
Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.

Pasal 7

(1)
Penyesuaian program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dapat dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah dan kemampuan keuangan negara.
(3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

Pasal 8

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh BNPP.

Pasal 9

(1)
Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah kabupaten/kota atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

Pasal 10

(1)
Pemerintah daerah provinsi melaksanakan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah provinsi atau unit kerja yang membidangi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3)
Gubernur menyinergikan pelaksanaan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan di kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya.

Pasal 11

Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
(3)
Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2020-2024 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(4)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi BNPP.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.