Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penangkapan ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan dengan penangkapan ikan secara terukur.
3.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.
4.
Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
5.
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
6.
Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan Penangkapan Ikan Terukur.
7.
Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
8.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
9.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
10.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
11.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
12.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka dan secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
13.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan.
14.
Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
15.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
16.
Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
17.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
18.
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
19.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
20.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 2

(1)
Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:
a.
WPPNRI di perairan laut; dan
b.
laut lepas.
(2)
Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai:
a.
Daerah Penangkapan Ikan; dan
b.
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
(3)
Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO.
(4)
Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sama nonanggota (cooperating nonmember state).
(5)
Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
zona 01, meliputi WPPNRI 711 (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
b.
zona 02, meliputi WPPNRI 716 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
c.
zona 03, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 714 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
d.
zona 04, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
e.
zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
f.
zona 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 713 (perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

Pasal 3

(1)
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu.
(2)
Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a.
sumber daya ikan;
b.
lingkungan sumber daya ikan;
c.
sosial ekonomi perikanan; dan/atau
d.
tata kelola perikanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

(1)
Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dimanfaatkan oleh:
a.
Nelayan Kecil; dan/atau
b.
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan Terukur yang diberikan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(2)
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.

Pasal 6

(1)
Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut dan laut lepas.
(2)
Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
(3)
Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dibagi atas:
a.
kuota industri;
b.
kuota Nelayan Lokal; dan
c.
kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(2)
Pembagian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan.

Pasal 8

(1)
Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.
(2)
Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri kepada:
a.
orang perseorangan; dan
b.
badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan tergabung dalam koperasi.
(4)
Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
perseroan terbatas; dan
b.
koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5)
Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 01, zona 02, zona 03, dan zona 04, berupa:
a.
penanaman modal dalam negeri; atau
b.
penanaman modal asing.
(6)
Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota industri pada zona 05 dan zona 06, berupa penanaman modal dalam negeri.
(7)
Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(8)
Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(9)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(10)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1)
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(2)
Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
a.
orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan
b.
badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3)
Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diutamakan dalam koperasi.
(4)
Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
perseroan terbatas; dan
b.
koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5)
Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
(6)
Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(7)
Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(8)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12 (dua belas) mil laut.
(2)
Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta kesenangan dan wisata.
(3)
Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial berupa kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada penyelenggara kegiatan.
(4)
Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dilakukan oleh gubernur.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.