Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 15B

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dikenakan sebagai berikut:
a.
Untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Utama dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2008.
b.
Untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009.
12.
Diantara dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut: Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/33/DPNP tanggal 15 Oktober 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 1 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.