Justisio

Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Bank Devisa adalah Bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
3.
Dana Pihak Ketiga Bank, untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.
4.
Rekening Giro adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
5.
Rekening Giro dalam Rupiah, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah, adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
6.
Rekening Giro dalam valuta asing, yang untuk selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai hubungan rekening giro antara Bank Indonesia dengan pihak ekstern.
7.
Giro Wajib Minimum yang untuk selanjutnya disebut GWM, adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
8.
GWM Utama adalah simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
9.
GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN dan/atau Excess Reserve, yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK.
10.
Jakarta Interbank Offered Rate, yang untuk selanjutnya disebut JIBOR, adalah suku bunga antar bank untuk berbagai jangka waktu yang ditawarkan oleh bank-bank tertentu di Jakarta.
11.
Sertifikat Bank Indonesia yang untuk selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
12.
Surat Utang Negara yang untuk selanjutnya disebut SUN adalah surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
13.
Excess Reserve adalah kelebihan saldo Rekening Giro Rupiah Bank dari GWM Utama yang dipelihara di Bank Indonesia.
2.
Ketentuan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)
Bank wajib memenuhi GWM dalam rupiah.
(2)
Bank Devisa selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing.
(3)
GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari GWM Utama dan GWM Sekunder.
3.
Diantara dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1)
Pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sebagai berikut:
a.
GWM Utama dalam rupiah sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam rupiah; dan
b.
GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
(2)
Tata cara pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
4.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Persentase GWM sebagaimana dimaksud dalam , , dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank Indonesia.
5.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1)
Bank wajib memenuhi GWM sebagaimana dimaksud dalam , , dan secara harian.
(2)
Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam dan pemenuhan GWM Utama dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dihitung dengan membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(3)
Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SUN dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
(4)
DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam dan DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam diperoleh dari Laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan berkala bank umum.
6.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)
DPK sebagaimana dimaksud dalam , , dan terdiri dari:
a.
rata-rata harian total DPK dalam rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesia;
b.
rata-rata harian total DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesia.
(2)
DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka/deposito; dan
d.
kewajiban-kewajiban lainnya.
(3)
DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:
a.
giro;
b.
tabungan;
c.
simpanan berjangka/deposito; dan
d.
kewajiban-kewajiban lainnya.
7.
dan dihapus.
8.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1)
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.
(2)
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.
(3)
Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.
9.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank yang tidak memenuhi kewajiban GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 4A dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
10.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan dengan mendebet Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia.
(2)
Pendebetan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
(3)
Dalam hal dikemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebetan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat langsung mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
(4)
Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
11.
Di antara dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni dan sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15A

GWM sebagaimana dimaksud dalam dan dipenuhi sebagai berikut:
a.
Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
b.
Pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2009.

Pasal 15B

Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan dikenakan sebagai berikut:
a.
Untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Utama dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2008.
b.
Untuk pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009.
12.
Diantara dan disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16A

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/33/DPNP tanggal 15 Oktober 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.