Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga yang berasal dari Sumber Radiasi Pengion.
3.
Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion.
4.
Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
5.
Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah
menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
6.
Seifgard adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai.
7.
Program Proteksi Radiasi adalah tindakan sistematis dan terencana untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
8.
Penutupan adalah proses penghentian kegiatan Pemanfaatan zat radioaktif secara permanen.
9.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
10.
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
11.
Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenanukliran.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
a.
persyaratan dan tata cara perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; dan
b.
pengecualian dari kewajiban memiliki izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 3
(1)
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
2008, No. 54 4 dimaksud dalam huruf a dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yang meliputi:
a.
kelompok A;
b.
kelompok B; dan
c.
kelompok C.
(2)
Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikelompokkan dalam kelompok A.
Pasal 4
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a.
ekspor zat radioaktif;
b.
impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c.
impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik;
d.
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
e.
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
f.
produksi pembangkit radiasi pengion;
g.
produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
h.
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
1.
radiologi diagnostik dan intervensional;
2.
iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus;
3.
iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
4.
gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
5.
radiografi industri fasilitas terbuka;
6.
well logging;
7.
perunut;
8.
fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang;
9.
radioterapi;
10.
fasilitas kalibrasi;
11.
radiografi industri fasilitas tertutup;
12.
fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
13.
iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;
14.
iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
15.
iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
16.
kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
17.
kedokteran nuklir terapi.
i.
produksi radioisotop; dan
j.
pengelolaan limbah radioaktif.
Pasal 5
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam huruf j dilaksanakan secara:
a.
nonkomersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
b.
komersial oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 6
Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi kegiatan:
a.
penelitian dan pengembangan;
b.
penambangan bahan galian nuklir;
c.
pembuatan;
d.
produksi;
e.
penyimpanan;
f.
pengalihan;
g.
impor dan ekspor; dan
h.
penggunaan.
2008, No. 54 6
Pasal 7
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a.
impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
b.
penyimpanan zat radioaktif; dan
c.
penggunaan dalam:
1.
kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
2.
fluoroskopi bagasi; dan
3.
gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkut radiasi pengion dengan energi rendah.
Pasal 8
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a.
ekspor pembangkit radiasi pengion;
b.
impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
c.
impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; dan
d.
penggunaan dalam:
1.
zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan;
2.
check-sources;
3.
zat radioaktif untuk kalibrasi;
4.
zat radioaktif untuk standardisasi; dan
5.
detektor bahan peledak.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam , , , dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 10
(1)
Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2)
Dalam hal tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan.
Pasal 11
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
administratif;
b.
teknis; dan/atau
c.
khusus.
Pasal 12
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
identitas pemohon izin;
b.
akta pendirian badan hukum atau badan usaha;
c.
izin dan/atau persyaratan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d.
lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Pasal 13
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk seluruh kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam , , , dan .
2008, No. 54 8
Pasal 14
(1)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
prosedur operasi;
b.
spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi;
c.
perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif;
d.
program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif;
e.
laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif;
f.
hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
g.
data kualifikasi personil, yang meliputi:
1.
petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi;
2.
personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau
3.
petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 15
(1)
Seluruh persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir kelompok A sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g angka 1 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf g angka 2 berlaku untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 16
(1)
Untuk Bahan Nuklir, selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam , berlaku persyaratan teknis lain yang meliputi:
a.
sistem Seifgard;
b.
sistem keamanan Bahan Nuklir; dan/atau
c.
pernyataan pemohon izin bahwa kegiatan ekspor dan impor Bahan Nuklir dilakukan dengan mitra dari negara yang:
1.
menjadi pihak pada Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons (Traktat Pencegahan Penyebaran Senjata Nuklir); dan
2.
mempunyai perjanjian Seifgard dengan International Atomic Energy Agency (Badan Tenaga Atom Internasional ).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 17
(1)
Untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu, selain memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam , berlaku persyaratan khusus.
2008, No. 54 10
(2)
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 9 sampai dengan angka 17;
b.
produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam huruf i; dan
c.
pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam huruf j.
(3)
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan:
a.
penentuan tapak;
b.
konstruksi;
c.
komisioning;
d.
operasi; dan/atau
e.
Penutupan.
Pasal 18
Persyaratan khusus penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, untuk kegiatan:
a.
konstruksi, meliputi:
1.
desain fasilitas yang sesuai dengan standar keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; dan
2.
dokumen uraian teknik tentang konstruksi.
b.
operasi, meliputi:
1.
Program Jaminan Mutu operasi; dan/atau
2.
dokumen mengenai uraian teknik Sumber Radiasi Pengion.
c.
Penutupan, meliputi laporan mengenai kondisi terakhir fasilitas.
Pasal 19
Persyaratan khusus produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, untuk kegiatan:
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 68 pasal. Masuk untuk akses penuh.