Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Analisis Biaya Keluaran merupakan rumusan koefisien kegiatan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Pasal 2
Penyelenggaraan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas kegiatan:
a.
pengumpulan data geospasial; dan
b.
pengolahan data geospasial dan informasi geospasial.
Pasal 3
(1)
Kegiatan pengumpulan data geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas jenis pekerjaan:
a.
pemotretan udara digital;
b.
akuisisi lidar dan pemotretan udara digital;
c.
survei toponimi;
d.
perapatan pengukuran Ground Control Point (GCP) dan Independent Control Point (ICP) untuk orthorektifikasi citra satelit resolusi sangat tinggi;
e.
delineasi batas desa secara kartometrik;
f.
pembuatan dan pemasangan pilar batas negara perbatasan Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste;
g.
pekerjaan densifikasi pilar batas Republik Indonesia – Papua Nugini;
h.
pemotretan udara menggunakan unmanned aerial vehicle untuk pembuatan peta segmen batas, peta koridor batas, dan peta pulau kecil terluar;
i.
pembangunan stasiun Continuously Operating Reference Station (CORS);
j.
pemeliharaan stasiun Continuously Operating Reference Station (CORS);
k.
pembangunan stasiun pasang surut;
l.
pemeliharaan stasiun pasang surut;
m.
pembangunan pilar jaring kontrol geodesi;
n.
pemutakhiran pilar jaring kontrol geodesi;
o.
pembangunan jaring kontrol horizontal;
p.
pemutakhiran jaring kontrol horizontal;
q.
pembangunan jaring kontrol vertikal;
r.
pemutakhiran jaring kontrol vertikal;
s.
pembangunan jaring kontrol geodesi nasional;
t.
pemutakhiran jaring kontrol geodesi nasional;
u.
pemutakhiran stasiun gaya berat kontinu;
v.
survei gaya berat terestris;
w.
survei airborne gravity;
x.
survei hidrografi kedalaman 0-200m;
y.
survei hidrografi kedalaman lebih dari 200m;
z.
pemetaan garis pantai dengan unmanned aerial vehicle; dan aa. survei toponimi pulau.
(2)
Analisis Biaya Keluaran untuk kegiatan pengumpulan data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 4
(1)
Kegiatan pengolahan data geospasial dan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas jenis pekerjaan:
a.
pemetaan rupabumi Indonesia skala besar (1:5.000) menggunakan data foto udara;
b.
pemetaan rupabumi Indonesia skala besar (1:5.000) menggunakan data foto udara-lidar;
c.
pemetaan rupabumi Indonesia skala menengah digitasi 2 dimensi;
d.
pemetaan rupabumi Indonesia skala menengah;
e.
generalisasi peta rupabumi Indonesia skala menengah;
f.
pemutakhiran peta rupabumi Indonesia skala menengah;
g.
pembuatan sebagian unsur peta rupabumi Indonesia skala besar (1:5.000) menggunakan data citra tegak satelit resolusi sangat tinggi;
h.
pengolahan dan integrasi data geospasial dasar ke sistem informasi geospasial terpadu;
i.
pembuatan gasetir;
j.
penyelenggaraan citra satelit resolusi menengah;
k.
verifikasi data dasar yang dilakukan pihak non Badan Informasi Geospasial;
l.
penyajian kartografis peta rupabumi;
m.
pembuatan peta lingkungan pantai Indonesia;
n.
pembuatan peta lingkungan laut nasional; dan
o.
pembuatan gasetir pulau.
(2)
Analisis Biaya Keluaran untuk kegiatan pengolahan data geospasial dan informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 5
Analisis Biaya Keluaran Wajib digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua Keputusan di lingkungan Badan Informasi Geospasial terkait Analis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Cibinong pada tanggal
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL,
PRIYADI KARDONO
Salinan Sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum ttd.
Gindo Sahat JHH
Akses Terbatas
Anda melihat 7 dari 2477 pasal. Masuk untuk akses penuh.