a."Pegawai Negeri" adalah :
1.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312), yakni :
•Pegawai Negeri Sipil Pusat;
•Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
•Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan pada Daerah Otonom atau Instansi lain;
•Pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN);
•Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) ;
•Pegawai badan usaha milik Negara yang dibentuk dengan Undang-undang ;
•Pegawai Bank milik Negara.
2.Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri, yakni :
•Pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) ;
•Pegawai Perseroan Terbatas (PT) Milik Negara yang belum digolongkan kedalam salah satu bentuk Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
•Pegawai Perusahaan Daerah.
b."Penjabat" adalah Pegawai Negeri dan Penjabat bukan Pegawai Negeri yang:
1.Ditingkat Pusat menduduki jabatan Eselon III ke atas;
2.Ditingkat Daerah menduduki jabatan :
•Camat dan Mantri Pagar Praja;
•Ditingkat Kabupaten/Kotamadya : Bupati/Walikota dan jabatan Eselon II keatas, baik dari Jawatan Otonom maupun Jawatan Pusat;
•Ditingkat Propinsi : Gubernur dan jabatan Eselon II keatas, baik dari Jawatan Otonom maupun Jawatan Pusat.
3.Dilingkungan PERJAN, PERUM, PERSERO, Perusahaan milik Negara, Badan Usaha milik Negara yang dibentuk dengan Undang-undang, Bank milik Negara dan Perusahaan Daerah, menduduki jabatan yang tingkatnya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri bersangkutan yang membawahinya;
c."Penjabat Yang Berwenang" adalah Penjabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d."Perusahaan Swasta" adalah badan usaha atau badan hukum yang bergerak dibidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang bukan milik Negara;
e."Kegiatan Usaha Dagang" adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang dan atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan serta tidak berbentuk "Perusahaan Swasta", termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.