Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Pegawai Negeri" adalah :
1.
Pegawai
1.
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312), yakni :
Pegawai Negeri Sipil Pusat;
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan pada Daerah Otonom atau Instansi lain;
Pegawai Daerah Otonom ;
Pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN);
Pegawai Perusahaan Umum (PERUM) ;
Pegawai badan usaha milik Negara yang dibentuk dengan Undang-undang ;
Pegawai Bank milik Negara.
2.
Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri, yakni :
Pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) ;
Pegawai Perseroan Terbatas (PT) Milik Negara yang belum digolongkan kedalam salah satu bentuk Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Pegawai Perusahaan Daerah.
b.
"Penjabat" adalah Pegawai Negeri dan Penjabat bukan Pegawai Negeri yang:
1.
Ditingkat Pusat menduduki jabatan Eselon III ke atas;
2.
Ditingkat Daerah menduduki jabatan :
Camat dan Mantri Pagar Praja;
Ditingkat Kabupaten/Kotamadya : Bupati/Walikota dan jabatan Eselon II keatas, baik dari Jawatan Otonom maupun Jawatan Pusat;
Ditingkat Propinsi : Gubernur dan jabatan Eselon II keatas, baik dari Jawatan Otonom maupun Jawatan Pusat.
3.
Dilingkungan PERJAN, PERUM, PERSERO, Perusahaan milik Negara, Badan Usaha milik Negara yang dibentuk dengan Undang-undang, Bank milik Negara dan Perusahaan Daerah, menduduki jabatan yang tingkatnya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri bersangkutan yang membawahinya;
c.
"Penjabat Yang Berwenang" adalah Penjabat yang berhak mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
"Perusahaan Swasta" adalah badan usaha atau badan hukum yang bergerak dibidang usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; yang bukan milik Negara;
e.
"Kegiatan Usaha Dagang" adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang dan atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan serta tidak berbentuk "Perusahaan Swasta", termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.

Pasal 2

(1)
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 keatas, anggota ABRI berpangkat Letnan II keatas, Pejabat, serta isteri dari :
penjabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;
Perwira Tinggi ABRI;
penjabat-penjabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan ; dilarang:
a.
memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta ;
b.
memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta;
c.
melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
(2)
Larangan tersebut ayat (1) Pasal ini tidak berlaku untuk :
a.
pemilikan saham suatu perusahaan sepanjang jumlah dan sifat pemilikan itu tidak sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
b.
melakukan pekerjaan Swasta yang mempunyai fungsi Sosial ialah:
praktek Dokter, Bidan;
mengajar sebagai Guru ;
c.
isteri yang menerima pekerjaan atau bekerja sebagai pegawai pada Swasta atau perusahaan milik Negara yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/jabatan suaminya;
d.
hal-hal khusus dengan izin Presiden. Untuk melakukan kegiatan tersebut ad-b dan c ayat (2) ini, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang.
(3)
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/d PGPS-1968 kebawah, anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan I kebawah serta isteri dari Pegawai Negeri, anggota ABRI dan Pejabat yang tidak termasuk ketentuan tersebut ayat (1) Pasal ini; wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1) ad b dan c Pasal ini.

Pasal 3

(1)
Pegawai Negeri Sipil dan anggota ABRI serta Pejabat hanya dapat bekerja pada Perusahaan milik Negara atau Perusahaan Swasta milik Instansi resmi yang mempunyai tujuan serta fungsi sosial baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari Pejabat Yang Berwenang dan diangkat berdasarkan peraturan yang berlaku.
(2)
Penugasan dalam Perusahaan tersebut ayat (1) Pasal ini tidak dibenarkan untuk dirangkap dengan jabatan di Pemerintahan, kecuali untuk penugasan sebagai Pengawas dalam Perusahaan.

Pasal 4

(1)
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 keatas, anggota ABRI berpangkat Letnan II keatas dan Penjabat dilarang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finansiil lainnya.
(2)
Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan Penjabat tersebut pada ayat (1) pasal ini yang duduk dalam Badan Sosial tanpa menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finansiil lainnya, harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang.
(3)
Isteri dari mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini, yang duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial, harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Yang Berwenang pada Departemen/Lembaga Negara/Instansi tempat bekerja suaminya apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finansiil lainnya.
(4)
Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/d PGPS-1968 kebawah, dan anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan I kebawah harus memperoleh izin dari Pejabat Yang Berwenang apabila duduk sebagai Pengurus, Penasehat atau Pelindung dalam Badan Sosial serta apabila untuk itu ia menerima upah/gaji/honorarium atau keuntungan materiil/finansiil lainnya.

Pasal 5

(1)
Penjabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud dalam ayat (2) ad b dan c; ayat (3) dan Peraturan Pemerintah ini, apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidak lancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
(2)
Izin atau persetujuan diberikan untuk suatu jangka waktu selama-lamanya dua tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk dua tahun. Izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.

Pasal 6

(1)
Terhadap Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI atau Penjabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan wewenangnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
(3)
Terhadap Pimpinan dari instansi yang tidak melakukan kewajibannya seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1)
Mereka yang tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini melakukan usaha atau hal seperti yang disebutkan pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, harus menghentikan segala kegiatannya atau mengalihkan kepada pihak ketiga serta melaporkan penghentian kegiatan atau pengalihan tersebut kepada Penjabat Yang Berwenang, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1974.
(2)
Mereka yang tersebut pada ayat (3) Peraturan Pemerintah ini yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini melakukan usaha atau hal seperti yang disebutkan pada ayat (3) Peraturan Pemerintah ini wajib meminta izin dari Penjabat Yang Berwenang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(3)
Apabila mereka yang tersebut dalam ayat (2) Pasal ini, tidak mendapatkan izin yang diperlukan untuk itu dari Penjabat Yang Berwenang, maka ia harus menghentikan kegiatan dan mengalihkannya kepada fihak ketiga serta melaporkannya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditolaknya permintaan izin.

Pasal 8

Ketentuan-ketentuan pembatasan seperti dimaksud dalam , 3 dan 4 Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri dan anggota ABRI bukan Pejabat yang berada dalam keadaan:
a.
masa persiapan pensiun/sedang menjalankan cuti besar menjelang pensiun;
b.
diberhentikan sementara;
c.
menerima uang tunggu.

Pasal 9

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam lapangan Partikulier (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 17; Tambahan Lembaran Negara Nomor 203) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1956 tentang Perobahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 mengenai Penghasilan dan Usaha Pegawai Negeri dalam lapangan Partikulier (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 17; Tambahan Lembaran Negara Nomor 962), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.