Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Biaya Lain-lain Pada Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hibah Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia yang selanjutnya disebut Hibah UAE adalah hibah yang diberikan kepada Pemerintah Indonesia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan pendukung pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia sesuai dengan nomor register hibah 2DUDQADA.
2.
Pengelola Hibah UAE adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mengelola Hibah UAE.
3.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
4.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
5.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah Pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
7.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8.
Surat Ketetapan Penggantian di Bidang Pajak dan/atau Kepabeanan yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat penetapan sebagai dasar pembayaran penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan.
9.
Surat Ketetapan Penggantian Biaya Lain-Lain yang selanjutnya disingkat SKPBL adalah surat penetapan sebagai dasar pembayaran penggantian biaya lain-lain.
10.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
11.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
12.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
13.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
14.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
15.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
16.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
17.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.

Pasal 2

(1)
Mekanisme penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE meliputi:
a.
mekanisme penggantian PPN; dan
b.
mekanisme penggantian biaya lain-lain, kepada pihak yang telah membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Hibah UAE.
(3)
Pelaksanaan Hibah UAE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan dan pengadaan alat nonkesehatan penduduk pada Rumah Sakit Kardiologi Emirat-Indonesia di Solo Techno Park, Surakarta, Jawa Tengah, Republik Indonesia.
(4)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai perjanjian hibah sesuai dengan nomor register hibah 2DUDQADA.

Pasal 3

Menteri Kesehatan bertindak selaku PA atas penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

(1)
PA sebagaimana dimaksud dalam menunjuk dan menetapkan KPA pada Kementerian Kesehatan sebagai Pengelola Hibah UAE.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara formal dan materiil terhadap penggantian PPN dan biaya lain-lain pada Hibah UAE.

Pasal 5

(1)
Penggantian PPN dapat diberikan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Hibah UAE.
(2)
Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan yang didanai dari Hibah UAE meliputi:
a.
Aseem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan
b.
pihak yang berkontrak dengan Aseem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C atas impor dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan.
(3)
Penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang:
a.
faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN;
b.
tidak mendapatkan fasilitas PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.
PPN impor yang telah dilakukan penyetoran tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayai/tidak akan dibiayai oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Penggantian kepada Aseem Plus for Consultancies Co.L.L.C sebagaimana pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak sebagai pelunasan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak tersebut kepada Aseem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C.

Pasal 6

(1)
Penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi PPN yang terutang atas:
a.
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C; dan
b.
impor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha atas barang yang dipesan oleh Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C dengan Pemberitahuan Impor Barang atas nama Kementerian Kesehatan dan pajak dalam rangka impor yang terutang telah dibayar oleh Pengusaha atas nama Kementerian Kesehatan.
(2)
Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk pemasangan sambungan baru air bersih dan sambungan baru listrik.

Pasal 7

(1)
Untuk penggantian PPN yang telah disetor, pihak yang dapat memperoleh penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengajukan permohonan penggantian PPN kepada KPA.
(2)
Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas pemohon;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
nomor rekening bank;
d.
jumlah pembayaran PPN yang dimohonkan penggantian; dan
e.
jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimohonkan penggantian PPN.
(3)
Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a.
bukti pembayaran PPN impor atas impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b;
b.
fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
c.
fotokopi surat pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C;
d.
faktur pajak dalam hal penyerahan dari Pengusaha Kena Pajak kepada Areem Plus for Management Consultancies Co.L.L.C;
e.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal impor oleh Pengusaha; dan
f.
surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan.
(4)
Permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima KPA secara lengkap dan benar paling lambat akhir bulan September 2025.
(5)
Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan bahwa atas PPN yang dimintakan penggantian tidak dikreditkan/tidak akan dikreditkan dan tidak dibiayakan/tidak akan dibiayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam , PPK melakukan verifikasi untuk memastikan timbulnya hak tagih penggantian PPN bagi para pihak.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menguji kelengkapan permohonan dan keabsahan dokumen;
b.
menguji kebenaran pihak yang berhak memperoleh penggantian PPN;
c.
menguji kebenaran penghitungan penggantian PPN; dan
d.
menguji kebenaran setoran PPN yang telah masuk ke kas negara.

Pasal 9

(1)
Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada KPA.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan konfirmasi kepada Kepala KPPN untuk mengetahui kebenaran setoran PPN.
(3)
Pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 10

(1)
Selain melakukan konfirmasi kebenaran setoran PPN sebagaimana dimaksud dalam , KPA dapat melakukan konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d serta kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(2)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal KPA belum meyakini kebenaran faktur pajak serta Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.

Pasal 11

(1)
Konfirmasi kebenaran faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam diajukan oleh KPA melalui surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak terdaftar.
(2)
Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan.
(3)
Ikhtisar kontrak atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a.
identitas pihak yang berkontrak dengan Areem Plus for Management Consulthancies Co.L.L.C;
b.
nomor pokok wajib pajak;
c.
nilai kontrak; dan
d.
jenis pekerjaan.
(4)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan konfirmasi diterima secara lengkap.
(5)
Jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam keterangan hasil konfirmasi.
(6)
Surat permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7)
Keterangan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dituangkan dalam surat permohonan konfirmasi yang disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1)
Konfirmasi kebenaran Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud sebagaiamana dimaksud pada diajukan oleh KPA melalui formulir permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(2)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Utama/Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi atas permohonan penggantian PPN sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan telah sesuai, KPA memerintahkan PPK menyusun SKP2K.
(2)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA.
(3)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi komitmen sebagai dasar otorisasi dalam melakukan pembayaran penggantian PPN.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan , permohonan penggantian PPN tidak sesuai, KPA mengembalikan permohonan penggantian PPN.
(5)
SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1)
Berdasarkan SKP2K sebagaimana dimaksud dalam , PPK menerbitkan SPP penggantian PPN untuk disampaikan kepada PPSPM.
(2)
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen:
a.
SKP2K;
b.
surat permohonan penggantian PPN serta seluruh lampiran pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam ; dan
c.
surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.

Pasal 15

(1)
PPSPM melakukan pengujian atas SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengujian atas SPP penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)
Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM dapat:
a.
menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN; atau
b.
menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN.
(4)
Dalam hal PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, SPM penggantian PPN disampaikan kepada KPPN dengan melampirkan:
a.
SKP2K; dan
b.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA.
(5)
Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan dan menandatangani SPM penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, PPSPM menyampaikan kembali SPP penggantian PPN beserta dokumen pendukung kepada PPK.

Pasal 16

Tata cara penerbitan dan penyampaian SPP dan SPM dalam rangka penggantian PPN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 17

(1)
KPPN melakukan pengujian berdasarkan SPM penggantian PPN yang diajukan, dan menerbitkan SP2D atas SPM penggantian PPN yang memenuhi kriteria pengujian.
(2)
Tata cara pengujian SPM penggantian PPN dan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)
Berdasarkan SP2D yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank operasional melakukan pembayaran kepada pihak yang berhak menerima penggantian PPN.

Pasal 18

(1)
KPA menyampaikan daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktorat Data dan Informasi Perpajakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak seluruh SP2D diterbitkan.
(2)
Daftar pihak yang telah menerima penggantian PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.