Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

(1)
Bagi Mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu membayar uang pembayaran sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dapat diberikan keringanan pembayaran.
(2)
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian uang kuliah, dan pembebasan seluruh uang kuliah.
(3)
Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada mahasiswa yang sekurang- kurangnya telah duduk pada semester 3 (tiga).

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai-mana dimaksud dalam ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 6

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4100) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun akademik 2004.