Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Karantina Ikan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
2.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat;
3.
Area adalah meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama dan penyakit ikan;
4.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakukannya belum dikuasai;
5.
Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II adalah semua Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang dapat disucihamakan dan/atau disembuhkan dari Media Pembawanya karena teknologi perlakukannya sudah dikuasai;
6.
Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau Benda Lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
7.
Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya;
8.
Benda Lain adalah media Pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
9.
Pemasukan adalah memasukkan Media Pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
10.
Pengeluaran adalah mengeluarkan Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
11.
Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
12.
Pemeriksaan adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama
13.
Pengasingan adalah tindakan mengisolasi Media Pembawa yang diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan di suatu tempat yang khusus, karena sifatnya memerlukan waktu yang lama untuk mendeteksinya dan agar tidak menyebarkan atau menularkan Hama dan Penyakit Ikan Karantina di lingkungan sekitarnya atau tempat tujuan.
14.
Pengamatan adalah tindakan mendeteksi lebih lanjut terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan pada Media Pembawa yang diasingkan;
15.
Perlakuan adalah tindakan membebaskan atau menyucikanhama Media Pembawa dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan;
16.
Penahanan adalah tindakan menahan Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam negeri atau suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
17.
Penolakan adalah tindakan tidak diijinkannya Media Pembawa dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
18.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa sebagai tindak lanjut dari Tindakan Karantina sebelumnya;
19.
Pembebasan adalah tindakan mengijinkan Media Pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat-tempat pemasukan atau pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan Tindakan Karantina sebelumnya;
20.
Sertifikat Kesehatan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina atau pejabat yang berwenang di Negara asal atau transit yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan;
21.
Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa Media Pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina;
22.
Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina;
23.
Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang
24.
Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat angkut dan sarana yang digunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa hama dan penyakit ikan;
25.
Penanggung Jawab Alat Angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut;
26.
Kawasan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang semula diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina namun berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya;
27.
Transit Media Pembawa adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa tersebut sampai di Negara atau Area tujuan;
28.
Transit Alat Angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke Negara atau Area tujuan;
29.
Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perkarantinaan ikan.

Pasal 2

Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
a.
dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal dan Negara transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain;
b.
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.

Pasal 3

(1)
Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
a.
dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran dan tempat transit, kecuali Media Pembawa yang tergolong Benda Lain;
b.
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
(3)
Penetapan Area sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil survei dan pemantauan daerah sebar serta dengan mempertimbangkan hasil analisis resiko Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Pasal 4

Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
a.
dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Petugas Karantina di tempat pengeluaran, apabila disyaratkan oleh Negara tujuan;
b.
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.
dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk keperluan Tindakan Karantina.

Pasal 5

(1)
Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam , dan , dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan kewajiban tambahan.
(2)
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan/atau manajemen penyakit.
(3)
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1)
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu Area ke Area lain atau transit di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan Tindakan Karantina.
(2)
Setiap Media Pembawa yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina serta dikenakan Tindakan Karantina apabila disyaratkan Negara tujuan.
(3)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembasmian.
(4)
Pelaksanaan Tindakan Karantina dilakukan Petugas Karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina yang ditetapkan.
(5)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat pula dilakukan di atas alat angkut.

Pasal 7

(1)
Untuk setiap pemasukan Media Pembawa yang berupa:
a.
barang bawaan, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
b.
kiriman pos dalam bentuk bukan ikan hidup, pemilik wajib melaporkan paling lambat 5 (lima) hari setelah menerima pemberitahuan dari kantor pos, dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba dari petugas pos;
c.
barang muatan dalam bentuk ikan hidup, pemilik wajib melaporkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
d.
barang muatan dalam bentuk ikan mati, pemilik wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan Media Pembawa beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan;
e.
Benda Lain, pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
(2)
Ketentuan mengenai Media Pembawa yang berupa barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, jumlah dan jenis serta ukurannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipenuhi oleh pemilik Media Pembawa, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan Tindakan Karantina.

Pasal 9

(1)
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam diawali dengan tindakan pemeriksaan.
(2)
Tindakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan :
a.
setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut; atau
b.
di atas alat angkut.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 10

(1)
Pemeriksaan yang dilakukan setelah Media Pembawa diturunkan dari alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari. (2) Apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
(3)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 11

Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Pasal 12

Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ternyata Media Pembawa tersebut :
a.
tidak tertular atau tidak ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan;
b.
diduga tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan untuk mendeteksi lebih lanjut memerlukan waktu lama, serta sarana dan media khusus, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan untuk diadakan pengamatan;
c.
ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I atau rusak atau busuk atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukkannya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
d.
ditemukan atau tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberikan perlakuan.

Pasal 13

(1)
Apabila setelah dilakukan tindakan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut :
a.
ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan;
b.
ditemukan Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut diberi perlakuan.
(2)
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, ternyata :
a.
dapat disembuhkan atau disucıhamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan.
b.
tidak dapat disembuhkan atau disucıhamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 14

Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf d ternyata Media Pembawa tersebut :
a.
dapat disembuhkan atau disucıhamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan dengan diberikan sertifikat pelepasan;
b.
tidak dapat disembuhkan atau disucıhamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 15

(1)
Pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari Negara atau Area asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan sebagai kewajiban tambahan, dilakukan penahanan paling lama 3 (tiga) hari.
(2)
Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kelengkapan dokumen tidak dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
(3)
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penolakan, Media Pembawa tersebut tidak dikirim kembali, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 16

Media Pembawa yang memenuhi persyaratan atau pemilik dapat melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan untuk mendeteksi Hama dan Penyakit Ikan Karantina.

Pasal 17

(1)
Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ternyata Media Pembawa tersebut :
a.
tidak tertular atau bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina, yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut untuk dibebaskan dengan pemberian sertifikat pelepasan;
b.
tertular atau tidak bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan I yang dapat dideteksi di atas alat angkut atau busuk atau rusak atau merupakan Media Pembawa yang dilarang pemasukannya, maka Media Pembawa tersebut ditolak pemasukannya;
c.
tertular Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II yang dapat dideteksi di atas alat angkut, maka Media Pembawa tersebut diberi perlakuan di atas alat angkut;
d.
tidak dapat dideteksi di atas alat angkut maka atas persetujuan Petugas Karantina Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari atas alat angkut untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan.
(2)
Apabila Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan sudah diturunkan dari atas alat angkut tanpa persetujuan Petugas Karantina maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.

Pasal 18

Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ternyata Media Pembawa tersebut :
a.
dapat disembuhkan atau disucıihamakan dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dibebaskan

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 28 pasal. Masuk untuk akses penuh.