Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia I

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung sejak tanggal serah terima pengelolaan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa kekayaan Negara yanag berujud bangunan dan peralatan fasilitas pelabuhan, Kapal tunda, jalan dan emplasemen di Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Lhokseumawe, Pelabuhan Gunung Sitoli, Meulaboh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Pekanbaru dan Pelabuhan Bengkalis, yang dana pembangunannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993, 1993/1994, dan 1994/1995.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 72.990.941.345,00 (tujuh puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang terdiri dari :
a.
dana Daftar Isian Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 34.357.608.638,00 (tiga puluh empat miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah); dan
b.
dana pinjaman Asian Development Bank dan Overseas Economic Cooperation Fund sebesar Rp 38.633.332.707,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus tujuh rupiah) yang merupakan 70% dari total pinjaman sebesar Rp 55.190.475.296,00 (lima puluh lima miliar seratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.