Justisio

Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Agreement On Cultural Cooperation Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on Cultural Cooperation between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Federasi Rusia, yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Rusia serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Rusia sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… -3Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.