Mengesahkan Agreement on Cultural Cooperation between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the Russian Federation (Persetujuan Kerja Sama di Bidang Kebudayaan antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Federasi Rusia), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa
Asia
Tenggara
dan
Federasi
Rusia,
yang
telah
ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2010 di Hanoi, Vietnam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Rusia serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.