Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1970 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara (pn) Leces

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini Proyek Perluasan PN Leces dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara (PN) Leces yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 137 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 16 1).

Pasal 2

Besarnya nilai uang dari modal tambahan termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, akan ditetapkan secara bersama oleh Metneri Keuangan dengan Menteri Perindustrian.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.