Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980.